Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo/Humas Polri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo/Humas Polri.

Kasus Perintangan Pengusutan Kematian Brigadir J Segera Dikebut

Candra Yuri Nuralam • 28 Agustus 2022 13:13
Jakarta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan kasus dugaan perintangan keadilan dalam kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) tidak dilupakan. Kasus itu segera diusut.
 
"Terkait dengan obstruction (perintangan) dan kasus-kasus yang memang saat ini sedang berproses akan menyusul kemudian," kata Sigit di Jakarta, Minggu, 28 Agustus 2022.
 
Sigit mengatakan kasus utama dalam pembunuhan Brigadir J hampir kelar. Polri sudah mendekati penyelesaian penanganan perkara dan berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk menyelesaikan berkas.

"Tinggal kita menambah kemarin yang kita tetapkan untuk obstruction of justice, tentunya ini sudah berproses," ujar Sigit.
 

Baca: Irjen Sambo Tak Bisa Mundur Sembarangan, Ini Alasannya


Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J pada Jumat, 19 Agustus 2022. Penetapan Putri menambah jumlah tersangka dari kasus pembunuhan itu menjadi lima orang.
 
Empat tersangka lainnya ialah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
 
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Adapun aturan itu mengatur tentang hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun bui. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan