Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bakal menahan tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan pesawat Airbus pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Upaya paksa itu tinggal menunggu waktu yang tepat.
"Tunggu saja sabar, pada saatnya nanti akan dirilis," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Jakarta, Rabu, 4 Januari 2023.
Karyoto mengatakan pihaknya masih mencari bukti tambahan dalam kasus itu. Tujuannya untuk menguatkan tudingan penyidik dalam pemberkasan jika tersangkanya ditahan maupun diadili di persidangan.
"Yang jelas kita sedang menangani itu," ucap Karyoto.
Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan pencarian bukti merupakan bagian yang wajib dilakukan penegak hukum di tahap penyidikan. Dia berjanji Lembaga Antikorupsi bakal terbuka ke publik dalam perkara itu.
"Ini masih proses. Anda tunggu saja karena kitatidak pernah menyembunyikan suatu hal yang harus disampaikan pada rekan-rekan," ujar Firli.
KPK mengembangkan kasus dugaan suap di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Seorang mantan anggota DPR dan sebuah perusahaan menjadi tersangka usai diduga menerima Rp100 miliar dalam kasus itu.
KPK belum mau membeberkan identitas eks anggota DPR dan perusahaan tersebut. Semua temuan Lembaga Antikorupsi baru dibeberkan kepada publik setelah penahanan dilakukan.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bakal menahan tersangka dalam kasus
dugaan suap pengadaan pesawat Airbus pada
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Upaya paksa itu tinggal menunggu waktu yang tepat.
"Tunggu saja sabar, pada saatnya nanti akan dirilis," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi
KPK Karyoto di Jakarta, Rabu, 4 Januari 2023.
Karyoto mengatakan pihaknya masih mencari bukti tambahan dalam kasus itu. Tujuannya untuk menguatkan tudingan penyidik dalam pemberkasan jika tersangkanya ditahan maupun diadili di persidangan.
"Yang jelas kita sedang menangani itu," ucap Karyoto.
Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan pencarian bukti merupakan bagian yang wajib dilakukan penegak hukum di tahap penyidikan. Dia berjanji Lembaga Antikorupsi bakal terbuka ke publik dalam perkara itu.
"Ini masih proses. Anda tunggu saja karena kitatidak pernah menyembunyikan suatu hal yang harus disampaikan pada rekan-rekan," ujar Firli.
KPK mengembangkan kasus dugaan suap di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Seorang mantan anggota DPR dan sebuah perusahaan menjadi tersangka usai diduga menerima Rp100 miliar dalam kasus itu.
KPK belum mau membeberkan identitas eks anggota DPR dan perusahaan tersebut. Semua temuan Lembaga Antikorupsi baru dibeberkan kepada publik setelah penahanan dilakukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)