Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempermasalahkan penunjukan Bambang Widjojanto (BW) sebagai kuasa hukum mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming. Penunjukan BW untuk membela Mardani diyakini bakal menimbulkan konflik kepentingan karena masih punya hubungan dengan KPK.
"Sampai saat ini Bambang Widjojanto masih memiliki hubungan hukum dengan KPK sehingga terdapat benturan kepentingan dalam posisinya sebagai kuasa hukum pemohon (Mardani) yang dalam praperadilan ini menjadi lawan KPK selaku termohon," kata salah satu anggota tim biro hukum KPK Ahmad Burhanudin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 20 Juli 2022.
Ahmad mengatakan KPK memiliki kewajiban memberikan bantuan hukum kepada Bambang karena pernah menjadi komisioner Lembaga Antikorupsi. KPK juga masih mempunyai kewajiban untuk memberikan bantuan keamanan ke Bambang.
"Secara normatif, terkait aturan mengenai hak keuangan, kedudukan protokol, dan perlindungan keamananan pimpinan KPK tidak memberikan batasan jangka waktu kepada mantan pimpinan KPK," kata Ahmad.
Atas dasar itu, Bambang masih bagian dari KPK yang seharusnya tidak menjadi lawan dalam praperadilan Mardani. Pasalnya, hak bantuan hukum dan keamanan untuk Bambang masih dibiayai KPK melalui APBN.
Selain itu, KPK mempermasalahkan posisi Bambang sebagai anggota tim gubernur untuk percepatan pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta. Lembaga Antikorupsi menilai Bambang seharusnya tidak menjadi pengacara sesuai dengan aturan yang berlaku.
KPK khawatir Bambang bakal membela Mardani karena adanya kepentingan antara perusahaan dengan jabatannya di Pemprov DKI. Apalagi, Mardani merupakan pemilik PT Batulicin Enam Sembilan yang menjalankan usaha di DKI Jakarta.
"Dan perusahaan-perusahaan yang diduga terkait dengan perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan pemohon (Mardani) pun memiliki alamat, berkedudukan, mempunyai kantor dan atau menjalankan usaha di DKI Jakarta, diantaranya PT Prolindo Cipta Nusantara," kata Ahmad.
Posisi Bambang di Pemprov DKI diyakini syarat akan kepentingan jika menjadi pengacara Mardani. Apalagi, Bambang merupakan ketua bidang hukum dan pencegahan korupsi di TGUPP.
"Bambang Widjojanto sebagai Ketua Bidang Hukum dan pencegahan korupsi TGUPP yang berstatus non ASN pun terikat dengan ketentuan benturan kepentingan tersebut," ucap Ahmad.
KPK menilai Bambang sudah melanggar aturan dengan membela Mardani. Bambang seharusnya dilaporkan ke inspektorat karena pilihannya yang membela tersangka kasus korupsi ini.
"Adapun adanya potensi benturan kepentingan harus dilaporkan ke atasan secara tertulis dan dilakukan pemeriksaan dan keputusan hasil pemeriksaan ditembuskan kepada Inspektorat Provinsi DKI Jakarta," kata Ahmad.
KPK meminta hakim untuk membatalkan pemilihan Bambang sebagai kuasa hukum Mardani. Seharusnya, penetapan Bambang sebagai kuasa hukum batal demi hukum.
Jakarta:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempermasalahkan penunjukan Bambang Widjojanto (BW) sebagai kuasa hukum mantan Bupati Tanah Bumbu
Mardani H Maming. Penunjukan BW untuk membela Mardani diyakini bakal menimbulkan konflik kepentingan karena masih punya hubungan dengan KPK.
"Sampai saat ini Bambang Widjojanto masih memiliki hubungan hukum dengan KPK sehingga terdapat benturan kepentingan dalam posisinya sebagai kuasa hukum pemohon (Mardani) yang dalam praperadilan ini menjadi lawan KPK selaku termohon," kata salah satu anggota tim biro hukum KPK Ahmad Burhanudin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 20 Juli 2022.
Ahmad mengatakan KPK memiliki kewajiban memberikan bantuan hukum kepada Bambang karena pernah menjadi komisioner
Lembaga Antikorupsi. KPK juga masih mempunyai kewajiban untuk memberikan bantuan keamanan ke Bambang.
"Secara normatif, terkait aturan mengenai hak keuangan, kedudukan protokol, dan perlindungan keamananan pimpinan KPK tidak memberikan batasan jangka waktu kepada mantan pimpinan KPK," kata Ahmad.
Atas dasar itu, Bambang masih bagian dari KPK yang seharusnya tidak menjadi lawan dalam praperadilan Mardani. Pasalnya, hak bantuan hukum dan keamanan untuk Bambang masih dibiayai KPK melalui APBN.
Selain itu, KPK mempermasalahkan posisi Bambang sebagai anggota tim gubernur untuk percepatan pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta. Lembaga Antikorupsi menilai Bambang seharusnya tidak menjadi pengacara sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca: KPK Bakal Beberkan Bukti Penetapan Tersangka Mardani Maming
|
KPK khawatir Bambang bakal membela Mardani karena adanya kepentingan antara perusahaan dengan jabatannya di Pemprov DKI. Apalagi, Mardani merupakan pemilik PT Batulicin Enam Sembilan yang menjalankan usaha di DKI Jakarta.
"Dan perusahaan-perusahaan yang diduga terkait dengan perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan pemohon (Mardani) pun memiliki alamat, berkedudukan, mempunyai kantor dan atau menjalankan usaha di DKI Jakarta, diantaranya PT Prolindo Cipta Nusantara," kata Ahmad.
Posisi Bambang di Pemprov DKI diyakini syarat akan kepentingan jika menjadi pengacara Mardani. Apalagi, Bambang merupakan ketua bidang hukum dan pencegahan korupsi di TGUPP.
"Bambang Widjojanto sebagai Ketua Bidang Hukum dan pencegahan korupsi TGUPP yang berstatus non ASN pun terikat dengan ketentuan benturan kepentingan tersebut," ucap Ahmad.
KPK menilai Bambang sudah melanggar aturan dengan membela Mardani. Bambang seharusnya dilaporkan ke inspektorat karena pilihannya yang membela tersangka kasus korupsi ini.
"Adapun adanya potensi benturan kepentingan harus dilaporkan ke atasan secara tertulis dan dilakukan pemeriksaan dan keputusan hasil pemeriksaan ditembuskan kepada Inspektorat Provinsi DKI Jakarta," kata Ahmad.
KPK meminta hakim untuk membatalkan pemilihan Bambang sebagai kuasa hukum Mardani. Seharusnya, penetapan Bambang sebagai kuasa hukum batal demi hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)