Berkas Perkara 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Siti Yona Hukmana • 24 Oktober 2022 22:06
Jakarta: Polri hampir merampungkan berkas perkara enam tersangka Tragedi Kanjuruhan. Berkas perkara peristiwa yang menewaskan ratusan orang itu segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Insyaallah dalam waktu dekat juga berkas perkara akan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 24 Oktober 2022.
Dedi mengatakan berkas bakal dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim). Nantinya berkas itu, kata dia, diteliti oleh JPU Kejati Jatim.
"Kemudian, nanti dari hasil penelitian JPU Jawa Timur akan kami tindaklanjuti oleh tim penyidik," ungkap jenderal bintang dua itu.
Dedi mengatakan penyidik Polda Jawa Timur masih melengkapi berkas perkara. Hal itu dilakukan dengan memeriksa enam tersangka.
Pemeriksaan tambahan masih berlangsung. Dedi memastikan keenam tersangka ditahan di Rutan Mapolda Jawa Timur usai diperiksa.
"Selesai nanti pemeriksaan tambahan, keenam tersangka tersebut oleh penyidik langsung dilakukan penahanan," ungkap mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu.
Tragedi Kanjuruhan
Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jatim terjadi pada Sabtu malam, 1 Oktober 2022. Insiden terjadi usai pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya. Aremania turun ke lapangan setelah Arema dinyatakan kalah dengan skor 2-3.
Tindakan Aremania membuat aparat kepolisian di lokasi mengambil langkah-langkah. Salah satunya, tembakan gas air mata yang memicu kepanikan penonton dan berdesakan mencari pintu keluar.
Akibatnya, 135 orang meninggal dunia. Pada Tragedi Stadion Kanjuruhan ini, ratusan orang lainnya juga dilaporkan mengalami luka-luka dan sebagian diantaranya masih dirawat di rumah sakit.
Sebanyak enam orang ditetapkan tersangka. Para tersangka itu tiga sipil dan tiga anggota polisi.
Berikut tersangka dalam tragedi Kanjuruhan:
Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Ahmad Hadian Lukita
Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang, Abdul Haris
Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto
Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi
Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur, AKP Hasdarman
Security Steward, Suko Sutrisno.
Tiga warga sipil dijerat Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) jo Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Sedangkan, tiga anggota polisi dijerat Pasal 359 KUHP tentang (kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain mati dan atau Pasal 360 KUHP tentang (kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat).
Jakarta: Polri hampir merampungkan berkas perkara enam tersangka Tragedi Kanjuruhan. Berkas perkara peristiwa yang menewaskan ratusan orang itu segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Insyaallah dalam waktu dekat juga berkas perkara akan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 24 Oktober 2022.
Dedi mengatakan berkas bakal dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim). Nantinya berkas itu, kata dia, diteliti oleh JPU Kejati Jatim.
"Kemudian, nanti dari hasil penelitian JPU Jawa Timur akan kami tindaklanjuti oleh tim penyidik," ungkap jenderal bintang dua itu.
Dedi mengatakan penyidik Polda Jawa Timur masih melengkapi berkas perkara. Hal itu dilakukan dengan memeriksa enam tersangka.
Pemeriksaan tambahan masih berlangsung. Dedi memastikan keenam tersangka ditahan di Rutan Mapolda Jawa Timur usai diperiksa.
"Selesai nanti pemeriksaan tambahan, keenam tersangka tersebut oleh penyidik langsung dilakukan penahanan," ungkap mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu.
Tragedi Kanjuruhan
Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jatim terjadi pada Sabtu malam, 1 Oktober 2022. Insiden terjadi usai pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya. Aremania turun ke lapangan setelah Arema dinyatakan kalah dengan skor 2-3.
Tindakan Aremania membuat aparat kepolisian di lokasi mengambil langkah-langkah. Salah satunya, tembakan gas air mata yang memicu kepanikan penonton dan berdesakan mencari pintu keluar.
Akibatnya, 135 orang meninggal dunia. Pada Tragedi Stadion Kanjuruhan ini, ratusan orang lainnya juga dilaporkan mengalami luka-luka dan sebagian diantaranya masih dirawat di rumah sakit.
Sebanyak enam orang ditetapkan tersangka. Para tersangka itu tiga sipil dan tiga anggota polisi.
Berikut tersangka dalam tragedi Kanjuruhan:
- Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Ahmad Hadian Lukita
- Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang, Abdul Haris
- Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto
- Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi
- Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur, AKP Hasdarman
- Security Steward, Suko Sutrisno.
Tiga warga sipil dijerat Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) jo Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Sedangkan, tiga anggota polisi dijerat Pasal 359 KUHP tentang (kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain mati dan atau Pasal 360 KUHP tentang (kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat). Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)