Jakarta: Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan tidak akan segan untuk memberhentikan dan menghukum anak buahnya yang bekerja di luar aturan. Komitmen itu akan terus dilakukan demi menyelamatkan institusi Kejaksaan Agung dari citra negatif, termasuk meminimalisasi praktik-praktik culas yang dilakukan oleh oknum jaksa.
“Bagi saya, lebih baik kehilangan anak buah yang buruk untuk menyelamatkan institusi,” tulis ST Burhanuddin dalam akun Twitter pribadinya, @ST_Burhanuddin, seperti dikutip Senin, 15 Agustus 2022.
Jaksa Agung mengatakan, keputusan untuk menghukum sampai memecat jajaran jaksa merupakan hal yang tak mudah dilakukan. Kendati demikian, ia harus melakukan tersebut demi menyelamatkan dan menjaga muruah Kejaksaan Agung.
“Keputusan terberat yang diambil oleh seorang pimpinan adalah ketika harus menghukum anak buahnya. Namun, bagi saya, lebih baik kehilangan anak buah yang buruk untuk menyelamatkan institusi,” ungkap ST Burhanuddin.
Dalam tulisan lainnya, Jaksa Agung juga menekankan pentingnya para jaksa untuk mengedepankan hati nurani dalam setiap menjalankan tugas. ST Burhanuddin juga mengingatkan jajarannya untuk selalu mewujudkan penegakan hukum yang berorientasi pada perlindungan hak dasar manusia.
“Kedepankan hati nurani dalam setiap pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan, serta wujudkan penegakan hukum yang berorientasi pada perlindungan hak dasar manusia dan meningkatkan penanganan perkara menyangkut kepentingan masyarakat,” begitu pesan Jaksa Agung.
Dalam upaya pengawasan di internal Kejaksaan, ST urhanuddin membentuk Satgas 53 dengan menerbitkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 261 Tahun 2020 tanggal 21 Desember 2020. Nama Satgas terilhami dari Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri.
Beleid tersebut berisi berbagai macam muatan kewajiban, larangan dan jenis hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS.
Anggota Satgas 53 berjumlah 31 orang, dilantik pada 28 Desember 2020. Anggotanya terdiri dari personel gabungan antara Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, dan Pusat Penerangan Hukum.
Satgas 53 bertujuan untuk mengoptimalkan pengawasan internal, pencegahan dan melakukan deteksi dini terhadap oknum jaksa atau pegawai Kejaksaan yang berpotensi melakukan penyimpangan, penyalahgunaan kewenangan atau perbuatan tercela lain.
Jakarta:
Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan tidak akan segan untuk memberhentikan dan menghukum anak buahnya yang bekerja di luar aturan. Komitmen itu akan terus dilakukan demi menyelamatkan institusi Kejaksaan Agung dari citra negatif, termasuk meminimalisasi praktik-praktik
culas yang dilakukan oleh oknum jaksa.
“Bagi saya, lebih baik kehilangan anak buah yang buruk untuk menyelamatkan institusi,” tulis ST Burhanuddin dalam akun Twitter pribadinya, @ST_Burhanuddin, seperti dikutip Senin, 15 Agustus 2022.
Jaksa Agung mengatakan, keputusan untuk menghukum sampai memecat jajaran jaksa merupakan hal yang tak mudah dilakukan. Kendati demikian, ia harus melakukan tersebut demi menyelamatkan dan menjaga muruah Kejaksaan Agung.
“Keputusan terberat yang diambil oleh seorang pimpinan adalah ketika harus menghukum anak buahnya. Namun, bagi saya, lebih baik kehilangan anak buah yang buruk untuk menyelamatkan institusi,” ungkap ST Burhanuddin.
Dalam tulisan lainnya, Jaksa Agung juga menekankan pentingnya para jaksa untuk mengedepankan hati nurani dalam setiap menjalankan tugas. ST Burhanuddin juga mengingatkan jajarannya untuk selalu mewujudkan penegakan hukum yang berorientasi pada perlindungan hak dasar manusia.
“Kedepankan hati nurani dalam setiap pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan, serta wujudkan penegakan hukum yang berorientasi pada perlindungan hak dasar manusia dan meningkatkan penanganan perkara menyangkut kepentingan masyarakat,” begitu pesan Jaksa Agung.
Dalam upaya pengawasan di internal Kejaksaan, ST urhanuddin membentuk Satgas 53 dengan menerbitkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 261 Tahun 2020 tanggal 21 Desember 2020. Nama Satgas terilhami dari Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri.
Beleid tersebut berisi berbagai macam muatan kewajiban, larangan dan jenis hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS.
Anggota Satgas 53 berjumlah 31 orang, dilantik pada 28 Desember 2020. Anggotanya terdiri dari personel gabungan antara Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, dan Pusat Penerangan Hukum.
Satgas 53 bertujuan untuk mengoptimalkan pengawasan internal, pencegahan dan melakukan deteksi dini terhadap oknum jaksa atau pegawai Kejaksaan yang berpotensi melakukan penyimpangan, penyalahgunaan kewenangan atau perbuatan tercela lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)