Jakarta: Tersangka kasus penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare di Riau, Surya Darmadi, selesai menjalani pemeriksaan. Dia langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, cabang Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pantauan Medcom.id, Surya Darmadi keluar dari Gedung Bundar Kejagung sekitar pukul 17.33 WIB. Dia mulai diperiksa sekitar pukul 14.00 WIB.
Surya Darmadi langsung memasuki mobil Kejagung berpelat merah. Pemilik PT Duta Palma Group itu langsung dibawa ke penjara sambil menunggu berkas perkara lengkap untuk disidangkan.
"Tahan di Rutan Kejaksaan Agung selama 20 hari," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Supardi saat dikonfirmasi, Senin, 15 Agustus 2022.
Surya Darmadi menyerahkan diri setelah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik Kejagung. Dia tiba di Indonesia dari Taiwan, Tiongkok, sekitar pukul 13.30 WIB.
Kejagung menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka pada Senin, 1 Agustus 2022. Dia dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Surya Darmadi juga dikenakan Pasal 3 jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus rasuah ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp78 triliun.
Jakarta: Tersangka
kasus penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare di Riau,
Surya Darmadi, selesai menjalani pemeriksaan. Dia langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, cabang
Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pantauan
Medcom.id, Surya Darmadi keluar dari Gedung Bundar Kejagung sekitar pukul 17.33 WIB. Dia mulai diperiksa sekitar pukul 14.00 WIB.
Surya Darmadi langsung memasuki mobil Kejagung berpelat merah. Pemilik PT Duta Palma Group itu langsung dibawa ke penjara sambil menunggu berkas perkara lengkap untuk disidangkan.
"Tahan di Rutan Kejaksaan Agung selama 20 hari," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Supardi saat dikonfirmasi, Senin, 15 Agustus 2022.
Surya Darmadi menyerahkan diri setelah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik Kejagung. Dia tiba di Indonesia dari Taiwan, Tiongkok, sekitar pukul 13.30 WIB.
Kejagung menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka pada Senin, 1 Agustus 2022. Dia dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Surya Darmadi juga dikenakan Pasal 3 jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus rasuah ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp78 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)