Jakarta: Sebanyak tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan proyek fiktif pada PT Waskita Beton Precast, Tbk, segera diadili. Hal ini menyusul dilaksanakannya pelimpahan tahap dua dari penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) ke penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana menguraikan, keempat tersangka yang akan diadili berinisial AW, BP, AP, dan A. AW merupakan inisial Direktur Pemasaran Waskita Beton Agus Wartono.
Sementara itu, inisial tiga tersangka lainnya merujuk pada nama staf Manager Pemasaran Area 1 Waskita Beton Benny Prastowo, mantan General Manager Pemasaran Waskita Beton Agus Prihatmono, dan pensiunan karwayan Waskita Beton Anugriatno.
"Tahap dua untuk tersangka AW dan BP dilaksanakan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, sementara tahap dua tersangka AP dan A dilaksanakan di Rutan Salemba Jakarta Pusat," terang Ketut, Selasa, 22 November 2022.
Keempat tersangka disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ketut menjelaskan tim jaksa penuntut umum (JPU) segera menyiapkan surat dakwaan guna kelengkapan pelimpahan keempat berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Sebelumnya, berkas perkara atas nama empat tersangka dalam perkara dimaksud telah dinyatakan lengkap secara formil dan materiil (P21) pada Senin, 21 November 2022, usai dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti pada Direktorat Penuntutan Jampidsus," ujar Ketut.
Selain keempatnya, Kejagung telah menetapkan Direktur Utama PT Misi Mulia Metrikal Hasnaeni atau wanita emas dan mantan Direktur Utama Waskita Beton Jarot Subana sebagai tersangka.
Jakarta: Sebanyak tersangka kasus
dugaan korupsi pengadaan proyek fiktif pada PT Waskita Beton Precast, Tbk, segera diadili. Hal ini menyusul dilaksanakannya pelimpahan tahap dua dari penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) ke penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Kepala Pusat Penerangan Hukum
Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana menguraikan, keempat tersangka yang akan diadili berinisial AW, BP, AP, dan A. AW merupakan inisial Direktur Pemasaran Waskita Beton Agus Wartono.
Sementara itu, inisial tiga tersangka lainnya merujuk pada nama staf Manager Pemasaran Area 1 Waskita Beton Benny Prastowo, mantan General Manager Pemasaran Waskita Beton Agus Prihatmono, dan pensiunan karwayan Waskita Beton Anugriatno.
"Tahap dua untuk tersangka AW dan BP dilaksanakan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, sementara tahap dua tersangka AP dan A dilaksanakan di Rutan Salemba Jakarta Pusat," terang Ketut, Selasa, 22 November 2022.
Keempat tersangka disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ketut menjelaskan tim jaksa penuntut umum (JPU) segera menyiapkan surat dakwaan guna kelengkapan pelimpahan keempat berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Sebelumnya, berkas perkara atas nama empat tersangka dalam perkara dimaksud telah dinyatakan lengkap secara formil dan materiil (P21) pada Senin, 21 November 2022, usai dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti pada Direktorat Penuntutan Jampidsus," ujar Ketut.
Selain keempatnya,
Kejagung telah menetapkan Direktur Utama PT Misi Mulia Metrikal Hasnaeni atau wanita emas dan mantan Direktur Utama Waskita Beton Jarot Subana sebagai tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)