Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Ferdy Sambo Tak Berikan Surat Kuasa LHKPN ke KPK

Candra Yuri Nuralam • 12 Desember 2022 08:19
Jakarta: Laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) milik mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo belum dipublikasikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga Antikorupsi tidak bisa membeberkan dokumen kekayaan Sambo karena datanya belum lengkap.
 
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Sambo belum menyampaikan surat kuasa. Sehingga, Lembaga Antikorupsi tidak bisa melakukan klarifikasi terhadap dokumen kekayaan yang diisi Sambo.
 
"Yang bersangkutan belum menyampaikan surat kuasa, untuk melakukan klarifikasi. Selain menyampaikan laporan, yang bersangkutan harus sampaikan surat kuasa," kata Alex di Jakarta, Senin, 12 Desember 2022.

Alex mengatakan surat kuasa merupakan persetujuan penyelenggara negara agar KPK bisa meminta laporan rekening korannya jika dibutuhkan. KPK tidak bisa sembarangan membuka tabungan orang tanpa ada izin.
 
"Dalam rangka klarifikasi, yang bersangkutan tidak sampaikan itu," ucap Alex.
 

Baca Juga: KPK Usul Pangkas Tunjangan ASN yang 'Bandel' Tak Lapor LHKPN


Atas dasar itu, KPK belum bisa membeberkan laporan kekayaan Sambo. Padahal, Sambo wajib menyerahkan semua dokumen yang dibutuhkan KPK.
 
"Wajib, penyidik, semua wajib (menyerahkan LHKPN)," ujar Alex.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan