Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

5 Saksi Dihadirkan di Persidangan Korupsi BTS 4G, Salah Satunya Sekjen Kominfo

Candra Yuri Nuralam • 25 Juli 2023 07:24
Jakarta: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang dugaan rasuah dalam pembangunan BTS 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) hari ini, 25 Juli 2023. Jaksa bakal menghadirkan saksi dalam persidangan.
 
"Pembuktian JPU (jaksa penuntut umum)," tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dikutip pada Selasa, 25 Juli 2023.
 
Persidangan dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB. Saksi yang dibawa jaksa untuk perkara dari tiga terdakwa yakni mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, eks Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan mantan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Yohan Suryanto.

Kuasa Hukum Yohan Suryanto, Benny Daga, membeberkan identitas lima saksi yang dihadirkan dalam persidangan nanti. Pertama yakni Koordinator Monitoring dan Evaluasi Jaringan Telekomunikasi Indra Apriadi.
 
Lalu, Kepala Divisi Lastmile Bakti Kominfo Mufiammad Feriandi Mirza, Kepala Biro Perencanaan Kominfo Arifin Saleh Lubis, dan Auditor Utama pada Irjen Kominfo Doddy Setiadi.
 
"Dan Sekjen Kominfo Mira Tayyina," ucap Benny.
 
Baca juga: Kubu Johnny G Plate Yakin Bisa Buktikan Dakwaan Jaksa Keliru

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate. Protes atas dakwaannya dinilai bagian dari pembuktian.
 
"Menyatakan eksepsi tim penasehat hukum terdakwa Johnny G Plate tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 18 Juli 2023.
 
Fahzal menjelaskan eksepsi Plate seharusnya dibuktikan dengan menghadirkan saksi dan bukti dalam persidangan. Bantahan Plate dinilai terlalu dini.
 
"Di awal saya sudah sampaikan kalau eksepsi itu menyangkut, menaati materi pokok perkara akan kami nyatakan tidak dapat diterima atau ditolak," ucap Fahzal.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan