ilustrasi hukum/Medcom.id
ilustrasi hukum/Medcom.id

Perkuat Akurasi Pengusutan Perkara, Penegak Hukum Diminta Tak Subjektif

Candra Yuri Nuralam • 08 Maret 2023 17:46
Jakarta: Penegak hukum didorong berupaya maksimal memperkuat akurasi pengusutan perkara. Caranya, dengan membeberkan alat bukti yang tak subjektif dan mengkronfrontirnya dengan unsur tindak pidana terkait.
 
"Semuanya harus bersifat materiil dalam konteks pidana adalah kebenaran materiil tidak boleh bersifat asumtif tidak boleh bersifat imajinatif, tidak boleh bersifat halusinasi apalagi kemudian ilusi," kata pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Suparji Ahmad saat dikonfirmasi, Rabu, 8 Maret 2023.
 
Hal tersebut diungkap Suparji merespons dugaan kriminalisasi yang dialami Helmut Hermawan dalam sengkarut kepengurusan PT CLM. Suparji menyebut penetapan tersangka dan penangkapan Helmut dipastikan.

Dia menyarankan ada pengujian terkait perkara ini. Jangan sampai, dugaan kriminalisasi berlarut dan menggerus kepercayaan publik.
 
"Kembali pada prosedur yang ada. Kalau memang perkara perdata selesaikan melalui mekanisme perdata, dan kemudian kalau ada unsur pidananya ada mekanisme pidananya," ujarnya.
 
Akademisi UGM Fatahillah Akbar mengatakan perkara tersebut menjadi bukti tumpang tindihnya perkara pidana dan perdata. Menurut dia, perlu kejelasan apakah sanksi yang dikenakan bersifat administratif atau pidana.
 
"Sehingga perlu dilihat apakah penetapan tersangka itu tersebut sudah sesuai prosedur apa tidak itu merupakan kewenangan hak tersangka," katanya.
 
?Ketua Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI), Asban Sibagariang, meminta Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) tidak ragu dalam menegakkan hukum acara sesuai norma KUHAP dalam kasus yang menjerat eks Dirut PT CLM Helmut Hermawan. Polisi diharapkan tidak terganggu opini publik.
 
“Biarkan peradilan yang akan menguji fakta-fakta itu semua,” kata Asban dalam keterangan tertulis, Minggu, 5 Maret 2023.
 
Polda Sulawesi Selatan menangkap Helmut pada Rabu, 22 Februari 2023. Hal tersebut diketahui dari surat perintah penangkapan dengan nomor SP.Kap/ 08 /II/RES.5./2023/Ditreskrimsus. Surat perintah penangkapan tersebut dikeluarkan pada 22 Februari 2023.
 
“Melakukan penangkapan terhadap tersangka dengan identitas Helmut Hermawan,” bunyi surat tersebut, Rabu, 22 Februari 2023.
 
Helmut diringkus Polda Sulsel lantaran diduga melakukan tindak pidana pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Helmut diduga dengan sengaja menyampaikan laporan yang tidak benar dan keterangan palsu menyangkut UU pertambangan mineral dan batu bara (minerba).
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan