Jakarta: Direktorat Reserse Kiminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang oknum pegawai imigrasi sebagai tersangka kasus Tindak Pidanan Perdagangan Orang (TPPO) penjualan ginjal jaringan internasional Indonesia-Kamboja.
Hingga saat ini sudah empat orang oknum pegawai imigrasi yang ditetapkan menjadi tersangka TPPO.
“Tim kami sudah menetapkan tiga tersangka dari oknum imigrasi yang terlibat secara langsung untuk meloloskan pendonor-pendonor ginjal ini ke Kamboja,” kata Kombes Pol Hengki Haryadi, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, dikutip dari Headline News, Sabtu, 29 Juli 2023.
Baca: Terlibat TPPO, Aipda M Mesti Dipecat dan Dihukum Berat
Hingga saat ini sudah empat orang oknum pegawai imigrasi yang ditetapkan menjadi tersangka TPPO.
“Tim kami sudah menetapkan tiga tersangka dari oknum imigrasi yang terlibat secara langsung untuk meloloskan pendonor-pendonor ginjal ini ke Kamboja,” kata Kombes Pol Hengki Haryadi, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, dikutip dari Headline News, Sabtu, 29 Juli 2023.
Baca: Terlibat TPPO, Aipda M Mesti Dipecat dan Dihukum Berat
Tersangka AH mengaku dari Maret hingga Juni 2023 telah membantu sebanyak 18 orang pendonor ginjal untuk berangkat ke Kamboja. AH menerima imbalan uang sebesar Rp 3,2-3,5 juta per orang yang diberangkatakan ke Kamboja.
Dalam kasus ini Polda Metro Jaya menangkap dan menetapkan 12 orang tersangka, di antaranya MA alias L, R alias R, DS alias R alias B, HA alias D, ST alias I, H alias T alias A, HS alias H, GS alias G, EP alias E LF alias L. Ke-12 tersangka tersebut dikenakan Pasal 2 Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Sementara, AH dikenakan Pasal 8 Ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang berbunyi setiap penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang.
(Annisa Febyriana)
(Annisa Febyriana)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News