Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Kasus TPPO Ginjal Jadi Perhatian Hingga di Kamboja

Theofilus Ifan Sucipto • 31 Juli 2023 15:34
Jakarta: Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjualan ginjal jaringan Bekasi-Kamboja tidak hanya ramai di Indonesia. Kamboja turut menyoroti kasus tersebut di negaranya.
 
"Ternyata di sana beritanya juga cukup kencang dan saat ini sudah menjadi perhatian," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dalam keterangannya seperti dikutip pada Senin, 31 Juli 2023.
 
Hengki mengatakan pemberitaan TPPO penjualan ginjal di Kamboja masif. Sebab, kasus itu masuk kategori kejahatan terorganisasi transnasional.

"Kami intens berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Hubinter (Divisi Hubungan Internasional Polri) dan juga langsung ke atase pertahanan Kamboja," ujar dia.
 
Hengki menjelaskan di Kamboja belum ada atase kepolisian. Sehingga polisi dibantu atase pertahanan Kamboja yang disebut sangat membantu dan responsif.
 
Baca Juga: Bakal Ada Tersangka Baru Kasus Penjualan Ginjal ke Kamboja

Total ada 15 tersangka dalam kasus ini. Ada tiga tersangka baru dari oknum Imigrasi yang bertugas di Bandara Ngurah Rai, Bali. Namun, inisialnya belum dibeberkan.
 
Kemudian, 12 tersangka lainnya adalah Aipda M, oknum Imigrasi inisial AH. Lalu 10 orang masyarakat sipil. Mereka yakni MAF, R, DS, HA, ST, H, HS, GS, EP, LF.
 
Ke-10 tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 4 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Sementara itu, anggota Polri dijerat Pasal 22 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 221 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (obstruction of justice/perintangan penyidikan).
 
Selanjutnya, pegawai Imigrasi dijerat Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang berbunyi setiap penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan