Klarifikasi LHKPN, Bupati Bolaang Mongondow Juga Dipanggil KPK
Candra Yuri Nuralam • 08 Mei 2023 12:33
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata tidak hanya memanggil Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Lampung Reihana untuk diperiksa terkait laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) miliknya. Bupati Bolaang Mongondow Depri Pontoh juga dipanggil untuk diklarifikasi terkait harta kekayaannya.
"Yang bersangkutan telah hadir di Gedung KPK sekitar pukul 09.30 WIB," kata juru bicara bidang pencegahan KPK Ipi Maryati melalui keterangan tertulis, Senin, 8 Mei 2023.
Ipi menjelaskan Reihana dan Depri diminta membawa dokumen aset yang dibutuhkan. Beberapa dokumen yang dibawa antara lain sertifikat, bukti kepemilikan usaha, dan salinan dokumen harta tidak bergerak.
KPK akan mendalami semua aset yang dimiliki Reihana dan Depri. Pengusutan bukan cuma yang viral.
"Pemeriksaan dan klarifikasi LHKPN tidak hanya menunggu informasi viral dari masyarakat," ucap Ipi.
Ipi tidak bisa memerinci hasil pemeriksaaan keduanya. Jawabannya di depan tim LHKPN menentukan hasil tersebut.
"Tim tentu memiliki kriteria untuk menentukan LHKPN yang perlu dilakukan pemeriksaan secara substantif," tutur Ipi.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata tidak hanya memanggil Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Lampung Reihana untuk diperiksa terkait laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) miliknya. Bupati Bolaang Mongondow Depri Pontoh juga dipanggil untuk diklarifikasi terkait harta kekayaannya.
"Yang bersangkutan telah hadir di Gedung KPK sekitar pukul 09.30 WIB," kata juru bicara bidang pencegahan KPK Ipi Maryati melalui keterangan tertulis, Senin, 8 Mei 2023.
Ipi menjelaskan Reihana dan Depri diminta membawa dokumen aset yang dibutuhkan. Beberapa dokumen yang dibawa antara lain sertifikat, bukti kepemilikan usaha, dan salinan dokumen harta tidak bergerak.
KPK akan mendalami semua aset yang dimiliki Reihana dan Depri
. Pengusutan bukan cuma yang viral.
"Pemeriksaan dan klarifikasi LHKPN tidak hanya menunggu informasi viral dari masyarakat," ucap Ipi.
Ipi tidak bisa memerinci hasil pemeriksaaan keduanya. Jawabannya di depan tim LHKPN menentukan hasil tersebut.
"Tim tentu memiliki kriteria untuk menentukan LHKPN yang perlu dilakukan pemeriksaan secara substantif," tutur Ipi.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)