Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalankan perintah eksekusi terhadap mantan Bupati Kuansing Andi Putra. Dia dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas I Pekanbaru.
"Terpidana menjalani masa pidana penjara selama empat tahun," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 9 Juni 2023.
Eksekusi dilakukan oleh Jaksa Eksekutor KPK Eva Yustiana. Andi menjadi warga binaan lapas per Kamis, 8 Juni 2023.
Pidana penjara itu bakal dipotong dengan masa penahanan Andi di tahap penyidikan dan persidangan. KPK juga bakal menagih pidana denda kepadanya.
"Ditambah dengan kewajiban membayar pidana denda Rp200 juta," ucap Ali.
Pidana denda itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, hukuman penjaranya bakal ditambah sesuai putusan hakim.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menjalankan perintah eksekusi terhadap mantan Bupati Kuansing Andi Putra. Dia dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas I Pekanbaru.
"Terpidana menjalani masa pidana
penjara selama empat tahun," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 9 Juni 2023.
Eksekusi dilakukan oleh Jaksa Eksekutor KPK Eva Yustiana. Andi menjadi warga binaan lapas per Kamis, 8 Juni 2023.
Pidana penjara itu bakal dipotong dengan masa
penahanan Andi di tahap penyidikan dan persidangan. KPK juga bakal menagih pidana denda kepadanya.
"Ditambah dengan kewajiban membayar pidana denda Rp200 juta," ucap Ali.
Pidana denda itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, hukuman penjaranya bakal ditambah sesuai putusan hakim.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id(ADN)