Hakim Ketua Alimin mengabulkan permohonan tersebut dengan mengizinkan Shane Lukas untuk tinggal di ruang tahanan yang terpisah dengan Mario Dandy. Metro TV
Hakim Ketua Alimin mengabulkan permohonan tersebut dengan mengizinkan Shane Lukas untuk tinggal di ruang tahanan yang terpisah dengan Mario Dandy. Metro TV

Hakim Kabulkan Permohonan Tahanan Shane Lukas dengan Mario Dandy Dipisah

MetroTV • 06 Juni 2023 15:09
Jakarta: Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas menjalani sidang perdana kasus penganiayaan terhadap David Ozora di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, 6 Juni 2023, hari ini. Sidang digelar secara terbuka dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
 
Dalam persidangan, kuasa hukum Shane Lukas, Happy SP Sihombing, mengajukan permohonan agar ruang tahanan kliennya di Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2A Salemba, Jakarta Pusat, dipisahkan dari Mario Dandy. Shane dikhawatirkan mendapat tekanan sosial dan psikologis dari Mario.
 
“Patut diduga akan adanya penekanan sosial dan psikologis dari terdakwa Mario yang bisa memengaruhi kondisi psikologis dan independensi dari terdakwa Shane,” ujar Happy SP Sihombing dalam persidangan di PN Jakarta Selatan pada Selasa, 6 Juni 2023.
 
Baca: Kuasa Hukum Tegaskan Mario Dandy Tak Mendapat Perlakuan Istimewa

Hakim Ketua Alimin mengabulkan permohonan tersebut dengan mengizinkan Shane Lukas untuk tinggal di ruang tahanan yang terpisah dengan Mario Dandy. Surat penetapan terkait perintah tersebut juga langsung dibuat hari ini.

“Majelis menyikapi dari permohonan saudara dikabulkan dan kepada Jaksa Penuntut Umum ini sebagai perintah resmi agar supaya ditindaklanjuti. Kalau memang diperlukan penetapan, kita akan buat penetapannya,” kata Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono.
 
“Penetapannya terhitung hari ini ya,” lanjut Alimi.
 
Sebelumnya, Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas dipindahkan dari Rumah Tahanan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, ke Lapas Kelas 2A Salemba, Jakarta Pusat, pada Selasa, 30 Mei lalu. Pemindahan dilakukan klaren Rutan Cipinang diklaim kelebihan kapasitas dan demi keamanan tersangka. (Arfinna Erliencani)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan