Keduanya dipindah dari Lembaga permasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur ke Lapas Salemba, Jakarta Pusat.
Kuasa hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga menegaskan bahwa kliennya tidak mendapat perlakuan istimewa dalam bentuk apapun.
“Terkait perlakuan istimewa yang diterima oleh Mario , itu sebenarnya tidak demikian,” ujar Andreas Nahot Silitonga.
| Baca: Ayah David Ozora Hadir Langsung di Sidang Perdana Mario Dandy |
Kuasa hukum menjelaskan bahwa pemindahan lapas dilakukan karena tingkat okupansi yang sangat tinggi di Cipinang. Perihal pemindahan lapas, Andreas mengatakan pihaknya tidak keberatan.
"Kami tidak keberatan dan tidak ada prilivege privilege (keistimewaan) itu,” imbuhnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 6 Juni 2023, menggelar sidang perdana dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo, 20, dan Shane Lukas, 19, dalam perkara penganiayaan terhadap David Ozora, 17.
(Natania Rizky Ananda)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id