Kuasa hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga. Foto: Medcom.id
Kuasa hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga. Foto: Medcom.id

Kuasa Hukum Tegaskan Mario Dandy Tak Mendapat Perlakuan Istimewa

MetroTV • 06 Juni 2023 14:24
Jakarta: Pemindahan tersangka penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas ke Lapas Salemba sempat menjadi sorotan karena disebut-sebut mendapat perlakuan istimewa.
 
Keduanya dipindah dari Lembaga permasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur ke Lapas Salemba, Jakarta Pusat. 
 
Kuasa hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga menegaskan bahwa kliennya tidak mendapat perlakuan istimewa dalam bentuk apapun.

“Terkait perlakuan istimewa yang diterima oleh Mario , itu sebenarnya tidak demikian,” ujar Andreas Nahot Silitonga.
 
Baca: Ayah David Ozora Hadir Langsung di Sidang Perdana Mario Dandy

Kuasa hukum menjelaskan bahwa pemindahan lapas dilakukan karena tingkat okupansi yang sangat tinggi di Cipinang. Perihal pemindahan lapas, Andreas mengatakan pihaknya tidak keberatan. 
 
"Kami tidak keberatan dan tidak ada prilivege privilege (keistimewaan)  itu,” imbuhnya.
 
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 6 Juni 2023, menggelar sidang perdana dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo, 20, dan Shane Lukas, 19, dalam perkara penganiayaan terhadap David Ozora, 17.
 
(Natania Rizky Ananda)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WAN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan