"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya perintah tersangka LE (Lukas Enembe) membayar private jet untuk kepentingan pribadi menggunakan anggaran Pemprov Papua," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 4 September 2023.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci total dana yang dikeluarkan. Pembayaran diyakini berkaitan dengan dugaan pencucian uang yang menjerat Lukas Enembe.
| Baca Juga: Gara-gara Lukas Enembe Banting Microphone, Hakim Ganti Hari Persidangan |
Lukas Enembe didakwa menerima suap mencapai Rp45,8 miliar. Rinciannya, Rp10,4 miliar berasal dari pemilik PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi. Kemudian, Rp35,4 miliar diterima dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka.
Seluruh uang haram itu diberikan supaya Lukas Enembe memenangkan perusahaan milik Piton dan Rijatono dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022. Lukas Enembe melakukan perbuatan itu bersama-sama sejumlah pihak.
Mereka yakni Kepala Dinas Perumahan Umum (PU) Provinsi Papua periode 2013-2017, Mikael Kambuaya. Lalu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua periode 2018-2021, Gerius One Yoman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id