Jakarta: Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memberikan vonis satu tahun hukuman penjara dengan denda Rp10 juta kepada terdakwa Chuck Putranto. Diadinilai bersalah dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun, dan pidana denda sebesar Rp10 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama tiga bulan kurungan," ujar Hakim Afrizal Hadi dalam sidang vonis di PN Jaksel, Jumat, 24 Februari 2023.
Vonis hakim itu lebih ringan ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Chuck sendiri dituntut pidana dua tahun penjara serta denda sebesar Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sebelumnya, majelis hakim PN Jaksel telah memberikan vonis untuk Arif Rahman Arifin berupa hukuman penjara selama 10 bulan kurungan dengan denda Rp10 juta.
Sama halnya dengan Arif, terdakwa Irfan Widyanto juga divonis hukuman penjara selama 10 bulan kurungan dengan denda Rp10 juta.
Sedangkan untuk terdakwa Baiquni Wibowo, majelis hakim PN Jaksel memberikan vonis satu tahun penjara dengan denda Rp10 juta.
Adapun tersangka kasus obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, ialah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, AKP Irfan Widyanto, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto.
Mereka didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP. (Khoerun Nadif Rahmat)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memberikan vonis satu tahun hukuman penjara dengan denda Rp10 juta kepada terdakwa
Chuck Putranto. Diadinilai bersalah dalam kasus
obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau
Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun, dan pidana denda sebesar Rp10 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama tiga bulan kurungan," ujar Hakim Afrizal Hadi dalam sidang vonis di PN Jaksel, Jumat, 24 Februari 2023.
Vonis hakim itu lebih ringan ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Chuck sendiri dituntut pidana dua tahun penjara serta denda sebesar Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sebelumnya, majelis hakim PN Jaksel telah memberikan vonis untuk Arif Rahman Arifin berupa hukuman penjara selama 10 bulan kurungan dengan denda Rp10 juta.
Sama halnya dengan Arif, terdakwa Irfan Widyanto juga divonis hukuman penjara selama 10 bulan kurungan dengan denda Rp10 juta.
Sedangkan untuk terdakwa Baiquni Wibowo, majelis hakim PN Jaksel memberikan vonis satu tahun penjara dengan denda Rp10 juta.
Adapun tersangka kasus obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, ialah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, AKP Irfan Widyanto, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto.
Mereka didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
(Khoerun Nadif Rahmat)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)