Jubir bidang penindakan KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra
Jubir bidang penindakan KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra

4 Saksi Kasus Korupsi Tukin di Kementerian ESDM Diperiksa KPK

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 12 Juni 2023 14:34
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (Tukin) di lingkungan Ditjen Minerba, Kementerian ESDM TA 2020-2022. Penyidik KPK memanggil empat orang saksi untuk diperiksa.
 
“Pemeriksaan saksi terkait dengan pembayaran tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber daya Mineral Tahun Anggaran 2020-2022,” ungkap Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, Senin, 12 Juni 2023.
 
Peran keempat saksi didalami dalam perkara ini. Saksi pertama, yakni Agung Darmawan dari swasta, kemudian Suyadi yang berprofesi sebagai pegawai swasta.

“Yang ketiga Sutang Suprianto Mantan Camat Ciputat Timur / Kepala Pelaksana BPPD Kota Tangerang Selatan dan Notaris Niken Larasati,” terang Ali.
 
Baca: Korupsi Tukin Pegawai, KPK Panggil Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM

KPK terus melakukan penyidikan dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara mencapai puluhan miliar rupiah. Duit korupsi dalam perkara ini diduga untuk pembelian aset, operasional, termasuk pemenuhan proses-proses pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
 
KPK menyatakan telah berkirim surat ke Ditjen Imigrasi untuk melakukan pencegahan terhadap 10 pihak agar tidak bepergian ke luar negeri. Mereka ialah Priyo Andi Gularso, Novian Hari Subagio, Lernhard Febrian Sirait, Abdullah, Christa Handayani Pangaribowo, Rokhmat Annashikhah, Beni Arianto, Hendi, Haryat Prasetyo, dan Maria Febri Valentine.
 
Seluruh orang yang dicekal ke luar negeri merupakan ASN di Kementerian ESDM telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Namun, belum diumumkan secara resmi oleh KPK.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan