Lukas Enembe menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Medcom.id/Candra
Lukas Enembe menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Medcom.id/Candra

Kubu Lukas Minta Jaksa Tak Jadikan Keterangan Dokter Rutan Patokan Kesehatan

Candra Yuri Nuralam • 10 Juli 2023 12:50
Jakarta: Kubu Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe kembali memprotes masalah kesehatan. Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tidak hanya berpatokan dengan keterangan dokter rumah tahanan (rutan).
 
"Kalau kita berpatok pada dokter KPK tanpa resume medis RSPAD (Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat) kurang baik," kata Kuasa Hukum Lukas Petrus Bala di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 10 Juli 2023.
 
Petrus meminta patokan kesehatan kliennya didasari keterangan RSPAD. Menurutnya, resume medis Lukas sedang disusun.

"Pihak RSPAD belum mengeluarkan resume medis," ucap Petrus.
 
Jaksa menilai Lukas bisa menjalani persidangan hari ini. Dokter rutan dipastikan kompeten untuk melakukan pemeriksaan.
 
Baca juga: Hakim Putuskan Sidang Lukas Enembe Digelar Dua Kali Seminggu

 
Lukas Enembe didakwa menerima menerima suap dan gratifikasi total Rp46,8 miliar. Perbuatan itu telah bertentangan dengan kewajibannya sebagai penyelenggara negara.
 
"Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima hadiah atau janji," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 19 Juni 2023.
 
Pada perkara suap, Lukas didakwa menerima Rp45,8 miliar. Rinciannya, Rp10,4 miliar berasal dari pemilik PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi. Kemudian, Rp35,4 miliar diterima dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka.
 
Seluruh uang haram itu diberikan supaya Lukas memenangkan perusahaan milik Piton dan Rijatono dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022. Lukas melakukan perbuatan itu bersama-sama sejumlah pihak.
 
Mereka yakni Kepala Dinas Perumahan Umum (PU) Provinsi Papua periode 2013-2017 Mikael Kambuaya. Lalu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua periode 2018-2021.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan