Jakarta: Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari mengaku dikonfirmasi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait peran tim 11 dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat dirinya. Rita juga dicecar mengenai penggeledahan di sejumlah rumah dan kantor milik anggota tim 11.
"Enggak ngerti saya. Karena kemarin pas ditanyai siapa tim 11, mungkin yang ini yang disebutkan tim 11," ungkap Rita usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 30 November 2017.
Informasi yang dihimpun, rumah tim 11 yang digeledah penyidik KPK beberapa waktu lalu adalah Sarkowi V Zahry dan Erwinsyah. Rita pun tak menampik keberadaan nama-nama tersebut.
Salah satu anggota tim 11 juga disebut-sebut bernama Muhammad Iskandar. Menurut Rita, yang bersangkutan telah meninggal dunia pada 26 November 2017. "Ada. Ada yang meninggal," kata Rita.
Orang nomor satu di Kutai Kertanegara ini juga tak menepis mereka yang tergabung dalam tim 11 terdiri dari berbagai profesi. Semisal Sarkowi V Zahry, yang merupakan politikus dan menjadi anggota DPRD Kalimantan Timur.
"Di Golkar kan, beberapa di Golkar, ada yang kerja, macem-macem," tutur dia.
Kendati begitu, Rita bersikeras membantah jika tim 11 masuk dalam lingkaran kebijakannya sebagai Bupati Kutai Kertanegara. Dia justru mengklaim mereka yang disebut tim 11 itu tidak pernah ikut bermain proyek di Kutai Kertanegara.
"Tapi mereka bukan tim 11 namanya. Enggak-enggak," pungkas Rita.
Beredar kabar, tim 11 dikomandoi oleh Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin, pihak yang tetapkan sebagai tersangka bersama Rita dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Tim 11 diduga kelompok di lingkaran dekat Rita yang terdiri dari 11 orang dengan beragam latar belakang.
Tak hanya itu, tim 11 juga dikabarkan sebagai pihak yang mengendalikan roda pemerintahan di Kukar. Bahkan, Tim 11 disebut-sebut pihak yang menentukan anggaran proyek-proyek besar dan kebijakan perizinan di wilayah Kukar.
KPK Rita dalam dua perkara rasuah. Pertama, Rita ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi bersama Khairudin.
Rita dan Khairudin diduga telah menerima gratifikasi hampir Rp7 miliar berkaitan dengan sejumlah proyek di Kukar. Atas perbuatannya, Rita dan Khairudin dijerat Pasal 12 huruf B Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kedua, Rita bersama Direktur PT Sawir Golden Prima (SGP) Hery Susanto Gun ditetapkan sebagai tersangka suap pemberian izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Muara Kaman. Dalam kasus itu, Rita diduga telah menerima suap dari Susanto.
Rita selaku penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan, HSG selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/5b258VvN" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari mengaku dikonfirmasi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait peran tim 11 dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat dirinya. Rita juga dicecar mengenai penggeledahan di sejumlah rumah dan kantor milik anggota tim 11.
"Enggak ngerti saya. Karena kemarin pas ditanyai siapa tim 11, mungkin yang ini yang disebutkan tim 11," ungkap Rita usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 30 November 2017.
Informasi yang dihimpun, rumah tim 11 yang digeledah penyidik KPK beberapa waktu lalu adalah Sarkowi V Zahry dan Erwinsyah. Rita pun tak menampik keberadaan nama-nama tersebut.
Salah satu anggota tim 11 juga disebut-sebut bernama Muhammad Iskandar. Menurut Rita, yang bersangkutan telah meninggal dunia pada 26 November 2017. "Ada. Ada yang meninggal," kata Rita.
Orang nomor satu di Kutai Kertanegara ini juga tak menepis mereka yang tergabung dalam tim 11 terdiri dari berbagai profesi. Semisal Sarkowi V Zahry, yang merupakan politikus dan menjadi anggota DPRD Kalimantan Timur.
"Di Golkar kan, beberapa di Golkar, ada yang kerja, macem-macem," tutur dia.
Kendati begitu, Rita bersikeras membantah jika tim 11 masuk dalam lingkaran kebijakannya sebagai Bupati Kutai Kertanegara. Dia justru mengklaim mereka yang disebut tim 11 itu tidak pernah ikut bermain proyek di Kutai Kertanegara.
"Tapi mereka bukan tim 11 namanya. Enggak-enggak," pungkas Rita.
Beredar kabar, tim 11 dikomandoi oleh Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin, pihak yang tetapkan sebagai tersangka bersama Rita dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Tim 11 diduga kelompok di lingkaran dekat Rita yang terdiri dari 11 orang dengan beragam latar belakang.
Tak hanya itu, tim 11 juga dikabarkan sebagai pihak yang mengendalikan roda pemerintahan di Kukar. Bahkan, Tim 11 disebut-sebut pihak yang menentukan anggaran proyek-proyek besar dan kebijakan perizinan di wilayah Kukar.
KPK Rita dalam dua perkara rasuah. Pertama, Rita ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi bersama Khairudin.
Rita dan Khairudin diduga telah menerima gratifikasi hampir Rp7 miliar berkaitan dengan sejumlah proyek di Kukar. Atas perbuatannya, Rita dan Khairudin dijerat Pasal 12 huruf B Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kedua, Rita bersama Direktur PT Sawir Golden Prima (SGP) Hery Susanto Gun ditetapkan sebagai tersangka suap pemberian izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Muara Kaman. Dalam kasus itu, Rita diduga telah menerima suap dari Susanto.
Rita selaku penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan, HSG selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)