Jakarta: Berkas tersangka Bupati Nganjuk Taufiqurrahman (TFR) telah dilimpahkan ke tahap dua atau jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan begitu, tersangka jual-beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Nganjuk itu segera diadili.
"Penyidik hari ini melimpahkan barang bukti dan tersangka TFR dalam perkara suap terkait mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk kepada Jaksa Penuntut Umum," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 19 Februari 2018.
Menurut Febri, jaksa penuntut memiliki waktu 14 hari menyusun dakwaan Taufiqurrahman untuk dibacakan dalam persidangan. Rencananya sidang bakal dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
"Demi kepentingan persidangan, mulai hari ini penahanan Taufiqurrahman dipindahkan atau dititipkan di Lapas Klas I Surabaya (Lapas Medaeng)," ujar dia.
Baca: Bupati Nganjuk Masuk Daftar Hitam PDI Perjuangan
Febri mengatakan, sedikitnya ada 13 saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut. Mereka yang diperiksa terdiri dari unsur, PNS pada Pemkab Nganjuk, Kepala RSUD Kertosono Kabupaten Nganjuk dan beberapa Kepala Sekolah di Kabupaten Nganjuk.
Taufiqurrahman sebelumnya ditangkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) KPK beberapa waktu lalu. Usai diperiksa, penyidik KPK menetapkan Taufiqurrahman sebagai tersangka suap terkait jual-beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Nganjuk.
Tak hanya menjadi tersangka suap, penyidik KPK kembali menetapkan orang nomor satu di Nganjuk itu sebagai tersangka penerimaan gratifikasi. Dia diduga kuat menerima gratifikasi sebesar Rp5 miliar selama 2013-2017.
Terakhir, Taufiqurrahman dijerat sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dia diduga menyamarkan penerimaan gratifikasi sebesar Rp5 miliar dalam berbagai bentuk aset, baik kendaraan maupun tanah dan bangunan.
Dari tangan Taufiqurrahman, penyidik menyita sejumlah aset berupa 1 unit mobil Jeep Wrangler Sahara Artic 4D Tahun 2012, 1 unit mobil Smart Fortwo, dan 1 bidang tanah seluas 12,6 hektare di Desa Suru, Ngetos, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Baca: Hasto Tegaskan Tindakan Bupati Nganjuk tak terkait Partai
Jakarta: Berkas tersangka Bupati Nganjuk Taufiqurrahman (TFR) telah dilimpahkan ke tahap dua atau jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan begitu, tersangka jual-beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Nganjuk itu segera diadili.
"Penyidik hari ini melimpahkan barang bukti dan tersangka TFR dalam perkara suap terkait mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk kepada Jaksa Penuntut Umum," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 19 Februari 2018.
Menurut Febri, jaksa penuntut memiliki waktu 14 hari menyusun dakwaan Taufiqurrahman untuk dibacakan dalam persidangan. Rencananya sidang bakal dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
"Demi kepentingan persidangan, mulai hari ini penahanan Taufiqurrahman dipindahkan atau dititipkan di Lapas Klas I Surabaya (Lapas Medaeng)," ujar dia.
Baca: Bupati Nganjuk Masuk Daftar Hitam PDI Perjuangan
Febri mengatakan, sedikitnya ada 13 saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut. Mereka yang diperiksa terdiri dari unsur, PNS pada Pemkab Nganjuk, Kepala RSUD Kertosono Kabupaten Nganjuk dan beberapa Kepala Sekolah di Kabupaten Nganjuk.
Taufiqurrahman sebelumnya ditangkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) KPK beberapa waktu lalu. Usai diperiksa, penyidik KPK menetapkan Taufiqurrahman sebagai tersangka suap terkait jual-beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Nganjuk.
Tak hanya menjadi tersangka suap, penyidik KPK kembali menetapkan orang nomor satu di Nganjuk itu sebagai tersangka penerimaan gratifikasi. Dia diduga kuat menerima gratifikasi sebesar Rp5 miliar selama 2013-2017.
Terakhir, Taufiqurrahman dijerat sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dia diduga menyamarkan penerimaan gratifikasi sebesar Rp5 miliar dalam berbagai bentuk aset, baik kendaraan maupun tanah dan bangunan.
Dari tangan Taufiqurrahman, penyidik menyita sejumlah aset berupa 1 unit mobil Jeep Wrangler Sahara Artic 4D Tahun 2012, 1 unit mobil Smart Fortwo, dan 1 bidang tanah seluas 12,6 hektare di Desa Suru, Ngetos, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Baca: Hasto Tegaskan Tindakan Bupati Nganjuk tak terkait Partai Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)