Bupati Nonaktif Nganjuk Taufiqurrahman/MI/Rommy Pujianto
Bupati Nonaktif Nganjuk Taufiqurrahman/MI/Rommy Pujianto

Bupati Nonaktif Nganjuk Diperiksa KPK

Juven Martua Sitompul • 19 Februari 2018 11:02
Jakarta: Bupati nonaktif Nganjuk Taufiqurrahman kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa dalam kasus jual-beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Nganjuk.
 
"TFR (Taufiqurrahman) diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin, 19 Februari 2018.
 
Taufiqurrahman ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Rabu, 25 Oktober 2017. Taufiqurrahman kemudian ditetapkan sebagai tersangka suap terkait jual-beli jabatan di Pemkab Nganjuk.

Baca: KPK Perpanjang Penahanan Bupati Nganjuk
 
Penyidik KPK kembali menetapkan orang nomor satu di Nganjuk itu sebagai tersangka penerimaan gratifikasi. Dia diduga kuat menerima gratifikasi Rp5 miliar selama 2013-2017.
 
Terakhir, Taufiqurrahman dijerat sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dia diduga menyamarkan penerimaan gratifikasi Rp5 miliar dalam berbagai bentuk aset, baik kendaraan maupun tanah dan bangunan.
 
Baca: Kronologis OTT Bupati Nganjuk
 
Penyidik menyita sejumlah aset berupa 1 unit mobil Jeep Wrangler Sahara Artic 4D Tahun 2012, 1 unit mobil Smart Fortwo, dan sebidang tanah seluas 12,6 hektare di Desa Suru, Ngetos, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan