Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi (tengah) berjalan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (24/9/2017). Foto: Antara/Aprillio Akbar
Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi (tengah) berjalan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (24/9/2017). Foto: Antara/Aprillio Akbar

KPK Periksa Ajudan Wali Kota Cilegon Soal Suap Transmart

Juven Martua Sitompul • 23 Oktober 2017 11:14
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengebut penyidikan kasus dugaan suap proses perizinan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) Transmart di Cilegon. Hari ini, penyidik memanggil Firman selaku ajudan Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi.
 
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Firman diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Krakatau Industrial Estate Cilegon‎ (KIEC) Tubagus Donny Sugihmukti (TDS).
 
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TDS," kata Febri saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin 23 Oktober 2017.

Sebelumnya, KPK menetapkan Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan kawasan industri di wilayah Cilegon.
 
Selain Iman, KPK juga menetapkan lima tersangka lain, yakni Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira; Hendry selaku pihak swasta; dan Dirut PT KIEC Tubagus Donny Sugihmukti. Kemudian Legal Manager PT KIEC Eka Wandoro dan Project Manager PT BA Bayu Dwinanto Utomo.
 
Sebagian besar terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Jumat 22 September hingga Sabtu 23 September 2017 dini hari. Hanya Donny yang lolos.
 
Baca: KPK Menyelisik Peran Petinggi Transmart
 
Dalam kasus ini, Iman diduga kuat telah menerima suap Rp1,5 miliar untuk memuluskan proses perizinan Amdal Transmart yang akan dibangun di Lapangan Sumampir, Jalan Yasin Beji, Kebon Dalem, Kota Cilegon.
 
Transaksi suap kali ini menggunakan modus baru. Pihak penyuap yakni PT KIEC dan PT BA memberikan uang ke Iman melalui dana CSR pada Cilegon United Football Club. Saat penangkapan, penyidik menyita uang tunai Rp1,125 miliar dari perjanjian Rp1,5 miliar.
 
Baca: KPK Diminta Telusuri Dugaan Keterlibatan Transmart
 
Akibat perbuatannya, Iman dan Ahmad Dita sebagai pihak penerima dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Hendry, Tubagus Donny, Eka Wandoro, dan Bayu Dwinanto sebagai pihak pemberi dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan