Ilustrasi KPK - MI
Ilustrasi KPK - MI

Penahanan 3 Tersangka Suap Transmart Diperpanjang

Juven Martua Sitompul • 18 Desember 2017 19:23
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan eks Wali kota Cilegon Tubagus Iman Ariadi (TIA). Penahanan Tubagus diperpanjang selama 30 hari ke depan, terhitung sejak hari ini sampai 22 Januari 2017.
 
Selain Iman, KPK juga ikut memperpanjang penahanan dua tersangka lain yakni Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal  (BPTPM) Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira (ADP) dan Hendry (HE) selaku pihak swasta. Penahanan dilakukan demi kepentingan penyidikan terkait suap izin Transmart. 
 
"Perpanjangan penahanan PN yang kedua selama 30 hari untuk 3 tersangka TIA, ADP, dan HE," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin 18 Desember 2017.

KPK sebelumnya menetapkan Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan kawasan industri di wilayah Cilegon. Selain Iman, KPK juga ikut menetapkan lima tersangka lain yakni Kepala BPTPM Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira, Hendry selaku pihak swasta, Dirut PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) Tubagus Donny Sugihmukti.
 
Kemudian, Legal Manager PT KIEC Eka Wandoro dan terakhir Project Manager PT Brantas Abipraya (BA) Bayu Dwinanto Utomo. Lima di antaranya terjaring OTT KPK pada Jumat 22 September hingga Sabtu 23 September 2017 dini hari, hanya Dony yang lolos.
 
Dalam kasus ini, Iman diduga kuat telah menerima suap Rp1,5 miliar untuk memuluskan proses perizinan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) Transmart yang akan dibangun di Lapangan Sumampir, Jalan Yasin Beji, Kebon Dalem, Kota Cilegon. Transaksi suap kali ini menggunakan modus baru.
 
Di mana pihak penyuap yakni PT KIEC dan PT BA memberikan uang suap ke Iman melalui dana CSR pada Cilegon United Football Club. Saat penangkapan, penyidik menyita uang tunai Rp1,125 miliar dari perjanjian Rp1,5 miliar. 
 
Akibat perbuatannya, Iman dan Ahmad Dita sebagai pihak penerima dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 
 
Sementara, Hendry, Tubagus Donny, Eka Wandoro dan Bayu Dwinanto sebagai pihak pemberi dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 

 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan