Jakarta: Seorang pegawai negeri sipil (PNS) golongan III di Sulawesi Tenggara, Ridho Insana mengaku memiliki sedan BMW Z4. Ia menitipkan mobil mewahnya itu di rumah dinas Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif, Nur Alam.
Hal itu disampaikan Ridho saat hadir sebagi saksi untuk Nur Alam di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Pada awalnya, Ridho dikonfirmasi oleh jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal kepemilikan mobil pabrikan Jerman itu, serta bangunan di Komplek Perumahan Premier Estate Blok I/9. Ia mengaku dua aset tersebut dibeli atas namanya.
"Sehari-hari saya pakai, simpan di situ (rumah dinas Nur Alam)," kata Ridho di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 24 Januari 2018.
Jawaban Ridho tak membuat jaksa puas, bahkan cenderung curiga. Sebab, menurut jaksa, pembelian aset-aset yang cukup mahal itu tidak sesuai dengan pekerjaan Ridho selaku PNS baru.
Baca: Nur Alam Buka Rekening Atas Nama Orang Lain
Selain itu, nomor kendaraan BMW miliknya mirip dengan kendaraan pribadi Gubernur Sultra. BMW miliknya bernomor polisi B 4 N, sedangkan mobil dinas Nur Alam bernomor polisi R 4 BN.
"Saya pakai nomor B 4, karena waktu kuliah saya pakai nomor kendaraan B 4 HG. Kemudian, yang ini cari B 4 lagi. Kebetulan bisa dibaca BAN," jelasnya.
Sebelumnya, dalam surat dakwaan, Nur Alam didakwa merugikan negara sebesar Rp4,3 triliun. Ia didakwa telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi dalam jabatannya sebagai Gubernur.
Nur Alam diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam memberikan Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi. Kemudian, Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah (AHB).
Politikus PAN itu didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp2,7 miliar. Selain itu, ia juga disebu memperkaya korporasi, PT Billy Indonesia sebesar Rp1,5 miliar.
Masih dalam surat dakwaan, keuntungan yang diperoleh Nur Alam didapat dari pemberian Rp1 miliar untuk membayar pelunasan satu unit mobil BMW Z4 dan pembelian sebidang tanah berikut bangunan di Komplek Perumahan Premier Estate Blok I/9 seharga Rp1,7 miliar. Kedua aset itu dibeli dengan menggunakan nama Ridho Insana.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/VNnJQ7JN" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Seorang pegawai negeri sipil (PNS) golongan III di Sulawesi Tenggara, Ridho Insana mengaku memiliki sedan BMW Z4. Ia menitipkan mobil mewahnya itu di rumah dinas Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif, Nur Alam.
Hal itu disampaikan Ridho saat hadir sebagi saksi untuk Nur Alam di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Pada awalnya, Ridho dikonfirmasi oleh jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal kepemilikan mobil pabrikan Jerman itu, serta bangunan di Komplek Perumahan Premier Estate Blok I/9. Ia mengaku dua aset tersebut dibeli atas namanya.
"Sehari-hari saya pakai, simpan di situ (rumah dinas Nur Alam)," kata Ridho di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 24 Januari 2018.
Jawaban Ridho tak membuat jaksa puas, bahkan cenderung curiga. Sebab, menurut jaksa, pembelian aset-aset yang cukup mahal itu tidak sesuai dengan pekerjaan Ridho selaku PNS baru.
Baca: Nur Alam Buka Rekening Atas Nama Orang Lain
Selain itu, nomor kendaraan BMW miliknya mirip dengan kendaraan pribadi Gubernur Sultra. BMW miliknya bernomor polisi B 4 N, sedangkan mobil dinas Nur Alam bernomor polisi R 4 BN.
"Saya pakai nomor B 4, karena waktu kuliah saya pakai nomor kendaraan B 4 HG. Kemudian, yang ini cari B 4 lagi. Kebetulan bisa dibaca BAN," jelasnya.
Sebelumnya, dalam surat dakwaan, Nur Alam didakwa merugikan negara sebesar Rp4,3 triliun. Ia didakwa telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi dalam jabatannya sebagai Gubernur.
Nur Alam diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam memberikan Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi. Kemudian, Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah (AHB).
Politikus PAN itu didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp2,7 miliar. Selain itu, ia juga disebu memperkaya korporasi, PT Billy Indonesia sebesar Rp1,5 miliar.
Masih dalam surat dakwaan, keuntungan yang diperoleh Nur Alam didapat dari pemberian Rp1 miliar untuk membayar pelunasan satu unit mobil BMW Z4 dan pembelian sebidang tanah berikut bangunan di Komplek Perumahan Premier Estate Blok I/9 seharga Rp1,7 miliar. Kedua aset itu dibeli dengan menggunakan nama Ridho Insana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)