Jakarta: Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan sejumlah kode suap dalam proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Jawa Barat. Setidaknya ada 21 kode suap yang digunakan dalam perkara tersebut.
Puluhan suap itu terbongkar dalam surat dakwaan terhadap Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro. Surat dakwaan itu dibacakan jaksa dalam sidang perdana Billy yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, Rabu, 19 Desember 2018.
"Bahwa komunikasi antara pihak pemberi dan pihak penerima terkait pemberian uang kepada Neneng Hasanah Yasin (Bupati Bekasi) dan pihak-pihak Pemerintah Kabupaten Bekasi menggunakan sandi komunikasi," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan, Rabu, 19 Desember 2018.
Adapun kode suap yang dipakai yakni:
Babe/Santa/Bis: Billy Sindoro (Direktur Operasional Lippo Group)
Susi: Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin
Kakak Tertua: Fitradjaja Purnama (konsultan perizinan Meikarta)
Jody: Henry Jasmen (konsultan perizinan Meikarta)
Si Kecil: Taryudi (konsultan perizinan Meikarta)
Nani: Neneng Rahmi Nurliali (Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi)
Penyanyi: Sahat Maju Banjarnahor (Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi)
Adiknya Penyanyi: Asep Bukhori
Tina Toon: Tina Karini Suciati Santoso (Kepala Bidang Bangunan Umum Dinas PUPR Pemkab Bekasi)
Melvin: Jamaludin (Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi)
Bang Breh: Muhammad Kasimin (PNS Dinas PMPTSP)
Pakde/Windu: Daryanto (Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Bekasi)
(Baca juga: Billy Sindoro Dikdawa Suap Bupati Bekasi Rp11,783 Miliar)
Indi: Sukmawatty Karnahadijat
Meja Kerja: Meikarta
Cengkareng: Cikarang
Indomie: Uang
Bantul: Pemkab Bekasi
Jogja: Pemprov Jabar
Indeks: Bobot Pekerjaan
Dam: Dinas Pemadam Kebakaran
Del: Dinas Lingkungan Hidup
Billy sebelumnya didakwa menyuap Neneng dan sejumlah pejabat di Pemkab Bekasi senilai Rp16,182 miliar dan SG$270 ribu. Uang itu diduga berkaitan dengan pembangunan proyek Meikarta di Cikarang, Jawa Barat.
Pemberian uang kepada sejumlah pejabat Kabupaten Bekasi itu supaya Neneng selaku Bupati Bekasi menandatangani Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) dan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH). Uang suap itu diberikan juga agar Neneng memudahkan pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada Lippo Cikarang melalui PT Mahkota Sentosa Utama yang mengurus pembangunan proyek Meikarta.
Atas perbuatannya, Billy didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(Baca juga: Revisi Perda Tata Ruang Bekasi Diduga Pesanan)
Jakarta: Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan sejumlah kode suap dalam proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Jawa Barat. Setidaknya ada 21 kode suap yang digunakan dalam perkara tersebut.
Puluhan suap itu terbongkar dalam surat dakwaan terhadap Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro. Surat dakwaan itu dibacakan jaksa dalam sidang perdana Billy yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, Rabu, 19 Desember 2018.
"Bahwa komunikasi antara pihak pemberi dan pihak penerima terkait pemberian uang kepada Neneng Hasanah Yasin (Bupati Bekasi) dan pihak-pihak Pemerintah Kabupaten Bekasi menggunakan sandi komunikasi," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan, Rabu, 19 Desember 2018.
Adapun kode suap yang dipakai yakni:
Babe/Santa/Bis: Billy Sindoro (Direktur Operasional Lippo Group)
Susi: Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin
Kakak Tertua: Fitradjaja Purnama (konsultan perizinan Meikarta)
Jody: Henry Jasmen (konsultan perizinan Meikarta)
Si Kecil: Taryudi (konsultan perizinan Meikarta)
Nani: Neneng Rahmi Nurliali (Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi)
Penyanyi: Sahat Maju Banjarnahor (Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi)
Adiknya Penyanyi: Asep Bukhori
Tina Toon: Tina Karini Suciati Santoso (Kepala Bidang Bangunan Umum Dinas PUPR Pemkab Bekasi)
Melvin: Jamaludin (Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi)
Bang Breh: Muhammad Kasimin (PNS Dinas PMPTSP)
Pakde/Windu: Daryanto (Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Bekasi)
(Baca juga:
Billy Sindoro Dikdawa Suap Bupati Bekasi Rp11,783 Miliar)
Indi: Sukmawatty Karnahadijat
Meja Kerja: Meikarta
Cengkareng: Cikarang
Indomie: Uang
Bantul: Pemkab Bekasi
Jogja: Pemprov Jabar
Indeks: Bobot Pekerjaan
Dam: Dinas Pemadam Kebakaran
Del: Dinas Lingkungan Hidup
Billy sebelumnya didakwa menyuap Neneng dan sejumlah pejabat di Pemkab Bekasi senilai Rp16,182 miliar dan SG$270 ribu. Uang itu diduga berkaitan dengan pembangunan proyek Meikarta di Cikarang, Jawa Barat.
Pemberian uang kepada sejumlah pejabat Kabupaten Bekasi itu supaya Neneng selaku Bupati Bekasi menandatangani Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) dan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH). Uang suap itu diberikan juga agar Neneng memudahkan pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada Lippo Cikarang melalui PT Mahkota Sentosa Utama yang mengurus pembangunan proyek Meikarta.
Atas perbuatannya, Billy didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(Baca juga:
Revisi Perda Tata Ruang Bekasi Diduga Pesanan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)