Jakarta: Terdakwa kasus gratifikasi dan suap dana ketuk palu pengesahaan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun 2018, Zumi Zola, berharap keterbukaannya menjadi pertimbangan meringankan.
"Semua yang telah saya ucapkan dan telah saya akui kesalahannya, semoga menjadi pertimbangan bagi hakim," ujar Zumi usai menjalani sidang sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 29 Oktober 2018.
Baca: Zumi Zola Mengaku Terima Alphard dari Pengusaha
Zumi akan kembali dipanggil untuk mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum pada 8 November 2018. Zumi mengklaim sudah kooperatif dalam menjalani proses hukum. Ia berharap putusan hakim menguntungkan.
Sayangnya, Zumi ogah bicara usai sidang. Ia buru-buru menuju pintu keluar ruang sidang.
Zumi menghadiri sidang dalam kondisi sehat. Namun, terlihat perban dan gips di telapak tangannya.
Jakarta: Terdakwa kasus gratifikasi dan suap dana ketuk palu pengesahaan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun 2018, Zumi Zola, berharap keterbukaannya menjadi pertimbangan meringankan.
"Semua yang telah saya ucapkan dan telah saya akui kesalahannya, semoga menjadi pertimbangan bagi hakim," ujar Zumi usai menjalani sidang sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 29 Oktober 2018.
Baca: Zumi Zola Mengaku Terima Alphard dari Pengusaha
Zumi akan kembali dipanggil untuk mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum pada 8 November 2018. Zumi mengklaim sudah kooperatif dalam menjalani proses hukum. Ia berharap putusan hakim menguntungkan.
Sayangnya, Zumi ogah bicara usai sidang. Ia buru-buru menuju pintu keluar ruang sidang.
Zumi menghadiri sidang dalam kondisi sehat. Namun, terlihat perban dan gips di telapak tangannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OJE)