Jakarta: Anggota Komisi XI DPR RI Sukiman dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politikus PAN itu akan diperiksa itu akan diperiksa terkait kasus dugaan suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TK (Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa, 26 Februari 2019.
Sukiman juga merupakan tersangka di KPK. Kolega Taufik itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dana perimbangan daerah Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.
Baca juga: DPR Persilakan KPK Usut Korupsi DAK Kebumen
Belum diketahui lebih detail kaitan Sukiman dengan kasus yang menyeret Taufik ini. Diduga, Sukiman mengetahui banyak ihwal suap tersebut.
Dalam kasus ini, Taufik diduga menerima suap sekitar Rp3,65 miliar dari mantan Bupati Kebumen Yahya Fuad terkait pengalokasian DAK untuk Kebumen tersebut. Suap itu diduga bagian fee sebesar 5 persen dari total anggaran yang dialokasikan untuk Kabupaten Kebumen yang direncanakan mendapat Rp100 miliar.
Atas perbuatannya, Taufik dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta: Anggota Komisi XI DPR RI Sukiman dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politikus PAN itu akan diperiksa itu akan diperiksa terkait kasus dugaan suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TK (Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa, 26 Februari 2019.
Sukiman juga merupakan tersangka di KPK. Kolega Taufik itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dana perimbangan daerah Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.
Baca juga:
DPR Persilakan KPK Usut Korupsi DAK Kebumen
Belum diketahui lebih detail kaitan Sukiman dengan kasus yang menyeret Taufik ini. Diduga, Sukiman mengetahui banyak ihwal suap tersebut.
Dalam kasus ini, Taufik diduga menerima suap sekitar Rp3,65 miliar dari mantan Bupati Kebumen Yahya Fuad terkait pengalokasian DAK untuk Kebumen tersebut. Suap itu diduga bagian fee sebesar 5 persen dari total anggaran yang dialokasikan untuk Kabupaten Kebumen yang direncanakan mendapat Rp100 miliar.
Atas perbuatannya, Taufik dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)