Helikopter AW-101 milik Angkatan Udara Inggris. Dipotret pada 2012. Foto: Defenceimagery.mod.uk.
Helikopter AW-101 milik Angkatan Udara Inggris. Dipotret pada 2012. Foto: Defenceimagery.mod.uk.

KPK Cek Fisik AgustaWestland 101 di Halim Hari Ini

Damar Iradat • 24 Agustus 2017 06:00
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana mengecek fisik helikopter angkut AgustaWestland (AW)-101. Pengecekan berlangsung di Landasan Udara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur pada Kamis pagi 24 Agustus 2017.
 
"Besok (hari ini, Kamis, 24 Agustus 2017), direncanakan pemeriksaan cek fisik (Heli AW-101)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 23 Agustus 2017.
 
KPK, lanjut Febri, bakal berkoordinasi dengan POM TNI dalam pemeriksaan fisik helikopter tersebut. Pihaknya juga memastikan komisi antirasywah masih terus memeriksa saksi-saksi terkait aliran dana pada prsoes pengadaan helikopter angkut tersebut.

"Kita dalami sejumlah saksi-saksi pada proses pengadaan heli dan aliran dana," tuturnya.
 
KPK dan POM TNI bekerja sama dalam pengusutan kasus korupsi pengadaan Helikopter AW-101. Markas Besar TNI telah menetapkan empat prajuritnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AW 101. Penyidik dari Polisi Militer TNI mengaku memiliki alat bukti cukup untuk menjerat ketiganya.
 
Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo mengatakan, ketiga tersangka itu antara lain Marsekal Muda FA sebagai Pembuat Pejabat Komitmen (PPK) pengadaan barang dan jasa; Letkol BW sebagai pemegang kas; Pelda SS sebagai staf pemegang kas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu, dan Marsekal Muda SB yang pernah menjabat sebagai asisten perencanaan Kepala Staf TNI AU
 
Penetapan keempat tersangka ini merupakan hasil penyidikan gabungan antara POM TNI, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan KPK. Penyidikan telah dilakukan sejak Februari lalu.
 
Sementara itu, dari pihak swasta, KPK menetapkan Presiden Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka. Irfan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlebih dulu melakukan komitmen dengan pihak Agusta Westland dan menggelembungkan harga helikopter. Selain itu, Irfan juga diduga kuat sebagai pihak yang mengatur lelang proyek di TNI AU agar perusahaannya, Diratama Jaya Mandiri menang lelang tender.
 
Irfan disebut telah meneken kontrak dengan pihak Agusta Westland pada 20 Oktober 2015 dengan nilai kontrak mencapai Rp514 miliar. Kemudian, pada Juli 2016, PT DJM ditunjuk sebagai pemenang lelang dan membuat kontrak dengan TNI AU dengan nilai kontrak Rp378 miliar.
 
Atas perbuatannya, Irfan disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Dari hasil penyidikan, ditemukan potensi kerugian negara Rp220 miliar. Pengadaan helikopter disebut mencapai Rp738 miliar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan