medcom.id, Jakarta: Andi Zulkarnaen Mallarangeng atau Choel didakwa korupsi pengadaan barang dan jasa proyek pembangunan lanjutan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olah raga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Ia didakwa merugikan negara Rp464,391 miliar dan USD550 ribu.
Dalam dakwaan, Choel disebut ikut mengarahkan proses penganggaran dan pengadaan proyek Hambalang bersama kakak kandungnya yang juga mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga Andi Alfian Mallarangeng. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan mantan anggota Badan Anggaran DPR Olly Dondokambey turut disebut dalam surat dakwaan sebagai pihak penerima hasil korupsi.
"Bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, yaitu memperkaya terdakwa dan Andi Alfian Mallarangeng," kata Jaksa Ali Fikri saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 10 April 2017.
Choel disebut perantara Andi dalam pelaksanaan proyek Hambalang. Keterlibatan Choel bermula saat Andi mengenalkan adiknya itu kepada Sekretaris Kemenpora Wafid Muharam. Andi lalu meminta Wafid berkoordinasi dengan Choel untuk mengurus proyek tersebut.
Berdasarkan perhitungan Rencana Anggaran Biaya (RAB), diperoleh anggaran pembangunan proyek Hambalang sebesar Rp2,5 triliun yang disetujui Andi. Wafid ditunjuk oleh Andi sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Tugas Wafid mengelola keuangan dan kegiatan teknis lainnya di Kemenpora.
Choel lantas meminta Wafid melakukan lelang proyek Hambalang. Saat itulah, terjadi beberapa kali pertemuan antara Choel, Wafid, serta pejabat PT Adhi Karya M. Fakhruddin dan Teuku Bagus M. Noor, selaku pelaksana proyek. Pertengahan Juli 2010, Choel meminta uang operasional senilai 18 persen dari nilai proyek. Duit disebut untuk kakaknya.
"Terdakwa menyampaikan bahwa Andi sudah satu tahun menjabat Menpora namun belum mendapat apa-apa sehingga meminta agar dibantu dana operasional," kata Jaksa Ali.
Wafid menyanggupi. Ia bilang akan meminta langsung kepada PT Adhi Karya selaku pelaksana. Duit diberikan PT Adhi Karya melalui Machfud Suroso dari PT Dutasari Citra Laras.
Jaksa juga mengatakan, Choel kerap terlibat dalam sejumlah pertemuan membahas proyek Hambalang dengan anggota Komisi X DPR. Choel juga pernah bertemu sejumlah anggota DPR dari Fraksi Demokrat, yakni Mahyudin, Angelina Sondakh, Mirwan Amir, dan M. Nazaruddin, di ruang kerja Andi di Kemenpora.
Choel didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Pasal 65 ayat 1 KUHP.
medcom.id, Jakarta: Andi Zulkarnaen Mallarangeng atau Choel didakwa korupsi pengadaan barang dan jasa proyek pembangunan lanjutan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olah raga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Ia didakwa merugikan negara Rp464,391 miliar dan USD550 ribu.
Dalam dakwaan, Choel disebut ikut mengarahkan proses penganggaran dan pengadaan proyek Hambalang bersama kakak kandungnya yang juga mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga Andi Alfian Mallarangeng. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan mantan anggota Badan Anggaran DPR Olly Dondokambey turut disebut dalam surat dakwaan sebagai pihak penerima hasil korupsi.
"Bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, yaitu memperkaya terdakwa dan Andi Alfian Mallarangeng," kata Jaksa Ali Fikri saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 10 April 2017.
Choel disebut perantara Andi dalam pelaksanaan proyek Hambalang. Keterlibatan Choel bermula saat Andi mengenalkan adiknya itu kepada Sekretaris Kemenpora Wafid Muharam. Andi lalu meminta Wafid berkoordinasi dengan Choel untuk mengurus proyek tersebut.
Berdasarkan perhitungan Rencana Anggaran Biaya (RAB), diperoleh anggaran pembangunan proyek Hambalang sebesar Rp2,5 triliun yang disetujui Andi. Wafid ditunjuk oleh Andi sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Tugas Wafid mengelola keuangan dan kegiatan teknis lainnya di Kemenpora.
Choel lantas meminta Wafid melakukan lelang proyek Hambalang. Saat itulah, terjadi beberapa kali pertemuan antara Choel, Wafid, serta pejabat PT Adhi Karya M. Fakhruddin dan Teuku Bagus M. Noor, selaku pelaksana proyek. Pertengahan Juli 2010, Choel meminta uang operasional senilai 18 persen dari nilai proyek. Duit disebut untuk kakaknya.
"Terdakwa menyampaikan bahwa Andi sudah satu tahun menjabat Menpora namun belum mendapat apa-apa sehingga meminta agar dibantu dana operasional," kata Jaksa Ali.
Wafid menyanggupi. Ia bilang akan meminta langsung kepada PT Adhi Karya selaku pelaksana. Duit diberikan PT Adhi Karya melalui Machfud Suroso dari PT Dutasari Citra Laras.
Jaksa juga mengatakan, Choel kerap terlibat dalam sejumlah pertemuan membahas proyek Hambalang dengan anggota Komisi X DPR. Choel juga pernah bertemu sejumlah anggota DPR dari Fraksi Demokrat, yakni Mahyudin, Angelina Sondakh, Mirwan Amir, dan M. Nazaruddin, di ruang kerja Andi di Kemenpora.
Choel didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)