medcom.id, Jakarta: Pakar Hukum Pidana Jamin Ginting menyebut karier politik Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tidak akan terpengaruh andai dia dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana.
Pasalnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ahok dengan Pasal 156 tentang kebencian terhadap suatu golongan. Bukan penodaan atau penistaan salah satu agama yang dianut di Indonesia.
"Tidak ada masalah seandainya putusannya dipidana 6 bulan penjara dengan satu tahun masa percobaan tidak berdampak apa-apa terhadap keinginan untuk menjadi pejabat di manapun," ujar Jamin, dalam Breaking News, Selasa 25 April 2017.
Menurut Jamin, merujuk PNPS nomor 1 tahun 1965 kategori menoda atau menista agama adalah seseorang menahbiskan alirannya sebagai yang paling benar namun bertentangan dengan agama yang diakui di Indonesia. Misalnya aliran sesat yang dianut Lia Eden.
Dalam PNPS nomor 1 tahun 1965 itu, untuk menyatakan seseorang melakukan penodaan agama, kata Jamin, umumnya diawali dengan peringatan yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Dalam Negeri.
"Tapi kalau (Ahok) ini kan tidak ada surat peringatan jadi sudah kelihatan bahwa ini arahnya ke penistaan terhadap golongan. Penistaan terhadap golongan itu tidak disebutkan dalam PNPS," katanya.
Lantaran penodaan terhadap golongan JPU pun kemudian menuntut Ahok dengan Pasal 156 KUHP dengan ancaman maksimal pidana 4 tahun kurungan. Sementara dalam UU Pemilu, seorang pejabat yang dicabut hak politiknya adalah mereka yang terkena pidana di atas 5 tahun kurungan.
"Tapi kalau ini 4 tahun dan dia sendiri tidak menjalani pidana jadi tidak ada masalah. Meskipun ada catatan hukum, tetap hak politiknya enggak bisa dihilangkan karena tidak disyaratkan dalam UU Pemilu. Mau jadi menteri, anggota dewan, gubernur di daerah lain tidak ada masalah," jelas Jamin.
medcom.id, Jakarta: Pakar Hukum Pidana Jamin Ginting menyebut karier politik Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tidak akan terpengaruh andai dia dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana.
Pasalnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ahok dengan Pasal 156 tentang kebencian terhadap suatu golongan. Bukan penodaan atau penistaan salah satu agama yang dianut di Indonesia.
"Tidak ada masalah seandainya putusannya dipidana 6 bulan penjara dengan satu tahun masa percobaan tidak berdampak apa-apa terhadap keinginan untuk menjadi pejabat di manapun," ujar Jamin, dalam
Breaking News, Selasa 25 April 2017.
Menurut Jamin, merujuk PNPS nomor 1 tahun 1965 kategori menoda atau menista agama adalah seseorang menahbiskan alirannya sebagai yang paling benar namun bertentangan dengan agama yang diakui di Indonesia. Misalnya aliran sesat yang dianut Lia Eden.
Dalam PNPS nomor 1 tahun 1965 itu, untuk menyatakan seseorang melakukan penodaan agama, kata Jamin, umumnya diawali dengan peringatan yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Dalam Negeri.
"Tapi kalau (Ahok) ini kan tidak ada surat peringatan jadi sudah kelihatan bahwa ini arahnya ke penistaan terhadap golongan. Penistaan terhadap golongan itu tidak disebutkan dalam PNPS," katanya.
Lantaran penodaan terhadap golongan JPU pun kemudian menuntut Ahok dengan Pasal 156 KUHP dengan ancaman maksimal pidana 4 tahun kurungan. Sementara dalam UU Pemilu, seorang pejabat yang dicabut hak politiknya adalah mereka yang terkena pidana di atas 5 tahun kurungan.
"Tapi kalau ini 4 tahun dan dia sendiri tidak menjalani pidana jadi tidak ada masalah. Meskipun ada catatan hukum, tetap hak politiknya enggak bisa dihilangkan karena tidak disyaratkan dalam UU Pemilu. Mau jadi menteri, anggota dewan, gubernur di daerah lain tidak ada masalah," jelas Jamin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MEL)