Peneliti Pusat Kajian Konstitusi Universitas Andalas Khoirul Fahmi. Foto: Metrotvnews.com/Surya
Peneliti Pusat Kajian Konstitusi Universitas Andalas Khoirul Fahmi. Foto: Metrotvnews.com/Surya

DPD Kisruh Tersebab MA tak Konsisten

Surya Perkasa • 08 April 2017 14:39
medcom.id, Jakarta: Mahkamah Agung (MA) tidak konsisten menangani perbedaan penafsiran aturan tata tertib di Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Akhirnya, perpecahan di antara anggota DPD semakin tajam.
 
"MA sebetulnya melakukan tindakan yang sangat keliru," kata peneliti Pusat Kajian Konstitusi Universitas Andalas Khoirul Fahmi dalam diskusi "DPD, Kok Gitu?" di bilangan Cikini, Jakarta, Sabtu 8 April 2017.
 
MA disebut Fahmi tidak konsisten karena telah mengambil sumpah pemilihan pimpinan baru para senator. Padahal, proses pembenahan aturan DPD seusai putusan atas perkara uji materi peraturan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Tertib (Tatib) terhadap UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan, belum dilakukan.

Dia pun menegaskan, secara hukum, pelantikan Oesman Sapta Odang, Nono Sampono, dan Darmayanti Lubis tidak sah. Pernyataan Fahmi ini merujuk ke putusan yang menyebut aturan sebelumnya menggunakan asas berlaku surut ke belakang (retroactive).
 
"Peraturan itu dibatalkan karena berlaku surut. Apapun tindakan politik yang didasarkan kepada aturan itu, tidak sah. Jadi, pimpinan DPD yang lahir dari aturan Tatib 1, 3, dan 4 tahun 2017 itu tidak sah," kata dia.
 
Tindakan Suardi mengambil sumpah itu bertentangan dengan keputusan MA. Sebab, seharusnya MA menolak untuk melantik sebelum proses penyusunan tatib yang disesuaikan dengan amar putusan MA.
 
"Seharusnya kembali ke awal. Siapa pimpinan yang disahkan dengan aturan tata tertib di 2014 itu," ujarnya.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan