medcom.id, Jakarta: Pekan depan penyidik Polda Metro Jaya akan melimpahkan berkas dan tersangka kasus dugaan menyebarkan kebencian dan hasutan, Buni Yani, ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
"Rencananya minggu depan kita limpahkan tahap kedua. Untuk barang bukti dan tersangka ke Kejati Jabar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di kawasan Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu 5 April 2017.
Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu menjelaskan, pelimpahan dilakukan penyidik setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat beberapa waktu lalu.
"Untuk kasus Buni Yani sudah dinyatakan P21 oleh Kejati Jabar seminggu yang lalu," ujar Argo.
Buni Yani dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Bila terbukti, Buni terancam kurungan 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Buni berurusan dengan hukum setelah mengunggah video pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang mengutip surah Al Maidah ayat 51. Pidato itu disampaikan di Kepulauan Seribu, September 2016. Buni mengaku mendapat video tersebut dari akun Facebook Media NKRI.
Unggahan Buni menimbulkan perdebatan netizen. Sebab, Buni menghilangkan kata 'pakai'. Ia mengakui itu kesalahan dirinya.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/GNGy3ZAk" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: Pekan depan penyidik Polda Metro Jaya akan melimpahkan berkas dan tersangka kasus dugaan menyebarkan kebencian dan hasutan, Buni Yani, ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
"Rencananya minggu depan kita limpahkan tahap kedua. Untuk barang bukti dan tersangka ke Kejati Jabar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di kawasan Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu 5 April 2017.
Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu menjelaskan, pelimpahan dilakukan penyidik setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat beberapa waktu lalu.
"Untuk kasus Buni Yani sudah dinyatakan P21 oleh Kejati Jabar seminggu yang lalu," ujar Argo.
Buni Yani dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Bila terbukti, Buni terancam kurungan 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Buni berurusan dengan hukum setelah mengunggah video pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang mengutip surah Al Maidah ayat 51. Pidato itu disampaikan di Kepulauan Seribu, September 2016. Buni mengaku mendapat video tersebut dari akun Facebook Media NKRI.
Unggahan Buni menimbulkan perdebatan netizen. Sebab, Buni menghilangkan kata 'pakai'. Ia mengakui itu kesalahan dirinya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)