medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah memborgol Kasi Intel Kejari Pamekasan Sugeng dan Kasi Pidsus Kejari Pamekasan Eka Hermawan dalam operasi tangkap tangan (OTT) Kepala Kejari Pamekasan Rudy Indra Prasetya. KPK mengaku informasi tersebut tidak benar.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, dua jaksa yang ikut diamankan dalam OTT itu memang sempat diperiksa. Namun, keduanya tidak dibawa ke Jakarta dan tidak ada pemborgolan.
"Informasi yang beredar bahwa mereka diborgol jelas informasi yang tidak benar dan bahkan dapat menyesatkan publik," ucap Febri di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 5 September 2017.
Dalam OTT di Pamekasan, memang 10 orang ikut diamankan dari berbagai tempat, termasuk Sugeng dan Eka. Mereka kemudian diperiksa di Polres dan Polda setempat.
Febri mengatakan, kedua jaksa tersebut bahkan bersikap kooperatif selama pemeriksaan. Tim KPK juga mengklarifikasi terkait proses pulbaket dan rencana penyelidikan yang dilakukan terhadap kasus dana desa yang sebelumnya dilaporkan ke kejaksaan.
"Tidak semua yang diamankan dibawa ke Jakarta. Dari OTT tersebut, kita tetapkan lima orang sebagai tersangka, sisanya berstatus sebagai saksi," paparnya.
Komisi anti-rasywah menyayangkan informasi yang tidak benar tersebut. Apalagi, jika itu ditujukan agar merusak hubungan KPK dan Kejaksaan.
Menurut dia, secara kelembagaan hubungan dan komunikasi KPK dengan Kejaksaan berjalan sangat baik. Bahkan, lanjutnya, berjalannya tugas dan kewenangan penuntutan KPK saat ini adalah kontribusi dari jaksa-jaksa yang bertugas di KPK.
"Kami tentu tidak akan terpancing jika ada upaya memicu konflik antar lembaga oleh pihak-pihak tertentu," tegas Febri.
Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat Komisi III dengan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Adi Toegarisman serta Kasi Intel ejari Pamekasan Sugeng dan Kasi Pidsus Kejari Pamekasan Eka Hermawan, Ketua Komisi III Bambang Soesatyo menuding KPK melakukan OTT dengan sembrono. Pasalnya, menurut Bambang, KPK dinilai bertindak tanpa memiliki bukti permulaan yang cukup hingga akhirnya dilepas.
Pria yang akrab disapa Bamsoet itu mengatakan, OTT tersebut masuk kategori terlarang. Menurutnya, hal ini harus dievaluasi kembali oleh KPK.
Politikus Partai Golkar itu juga menyesalkan tindakan KPK yang sembrono, karena menangkap dan melepas seseorang dengan mudahnya. Padahal, bila sudah ditangkap, hak-hak perdata kedua jaksa itu hancur, kehormatan dan bahkan harga diri lembaga kejaksaan pun ikut tercoreng.
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah memborgol Kasi Intel Kejari Pamekasan Sugeng dan Kasi Pidsus Kejari Pamekasan Eka Hermawan dalam operasi tangkap tangan (OTT) Kepala Kejari Pamekasan Rudy Indra Prasetya. KPK mengaku informasi tersebut tidak benar.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, dua jaksa yang ikut diamankan dalam OTT itu memang sempat diperiksa. Namun, keduanya tidak dibawa ke Jakarta dan tidak ada pemborgolan.
"Informasi yang beredar bahwa mereka diborgol jelas informasi yang tidak benar dan bahkan dapat menyesatkan publik," ucap Febri di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 5 September 2017.
Dalam OTT di Pamekasan, memang 10 orang ikut diamankan dari berbagai tempat, termasuk Sugeng dan Eka. Mereka kemudian diperiksa di Polres dan Polda setempat.
Febri mengatakan, kedua jaksa tersebut bahkan bersikap kooperatif selama pemeriksaan. Tim KPK juga mengklarifikasi terkait proses pulbaket dan rencana penyelidikan yang dilakukan terhadap kasus dana desa yang sebelumnya dilaporkan ke kejaksaan.
"Tidak semua yang diamankan dibawa ke Jakarta. Dari OTT tersebut, kita tetapkan lima orang sebagai tersangka, sisanya berstatus sebagai saksi," paparnya.
Komisi anti-rasywah menyayangkan informasi yang tidak benar tersebut. Apalagi, jika itu ditujukan agar merusak hubungan KPK dan Kejaksaan.
Menurut dia, secara kelembagaan hubungan dan komunikasi KPK dengan Kejaksaan berjalan sangat baik. Bahkan, lanjutnya, berjalannya tugas dan kewenangan penuntutan KPK saat ini adalah kontribusi dari jaksa-jaksa yang bertugas di KPK.
"Kami tentu tidak akan terpancing jika ada upaya memicu konflik antar lembaga oleh pihak-pihak tertentu," tegas Febri.
Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat Komisi III dengan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Adi Toegarisman serta Kasi Intel ejari Pamekasan Sugeng dan Kasi Pidsus Kejari Pamekasan Eka Hermawan, Ketua Komisi III Bambang Soesatyo menuding KPK melakukan OTT dengan sembrono. Pasalnya, menurut Bambang, KPK dinilai bertindak tanpa memiliki bukti permulaan yang cukup hingga akhirnya dilepas.
Pria yang akrab disapa Bamsoet itu mengatakan, OTT tersebut masuk kategori terlarang. Menurutnya, hal ini harus dievaluasi kembali oleh KPK.
Politikus Partai Golkar itu juga menyesalkan tindakan KPK yang sembrono, karena menangkap dan melepas seseorang dengan mudahnya. Padahal, bila sudah ditangkap, hak-hak perdata kedua jaksa itu hancur, kehormatan dan bahkan harga diri lembaga kejaksaan pun ikut tercoreng.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(LDS)