medcom.id, Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas menyebut, ada peluang dibuka penyelidikan baru terkait kasus Bank Century. Sebab vonis atas terdakwa Budi Mulya menyertakan delik bersama-sama seperti diatur dalam Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Terbuka peluang untuk lidik baru, sambil tunggu inkrachtnya seperti apa nanti,” kata Busyro melalui pesan singkat kepada wartawan, Selasa (22/7/2014).
Dalam vonis terhadap Budi Mulya, Majelis Hakim menyebutkan jika Budi Mulya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan sebagai perbuatan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primer.
Dalam dakwaan primer itu disebutkan, sejumlah nama seperti Boediono, Miranda Swaray Goeltom, dan Muliawan D Hadad, Ardhayadi, Siti Chalimah Fadjriyah, dan Raden Pardede turut terlibat dalam pemberian FPJP dan penetapan bank gagal berdampak sistemik.
Busyro menilai, vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari KPK. “Ini pelajaran bagi pejabat manapun agar "kapok dan insyaf",” tegas Busyro.
medcom.id, Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas menyebut, ada peluang dibuka penyelidikan baru terkait kasus Bank Century. Sebab vonis atas terdakwa Budi Mulya menyertakan delik bersama-sama seperti diatur dalam Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Terbuka peluang untuk lidik baru, sambil tunggu inkrachtnya seperti apa nanti,” kata Busyro melalui pesan singkat kepada wartawan, Selasa (22/7/2014).
Dalam vonis terhadap Budi Mulya, Majelis Hakim menyebutkan jika Budi Mulya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan sebagai perbuatan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primer.
Dalam dakwaan primer itu disebutkan, sejumlah nama seperti Boediono, Miranda Swaray Goeltom, dan Muliawan D Hadad, Ardhayadi, Siti Chalimah Fadjriyah, dan Raden Pardede turut terlibat dalam pemberian FPJP dan penetapan bank gagal berdampak sistemik.
Busyro menilai, vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari KPK. “Ini pelajaran bagi pejabat manapun agar "kapok dan insyaf",” tegas Busyro.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LAL)