medcom.id Jakarta: Mahkamah Konstitusi hari ini mulai menggelar sidang perdana uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau yang populer disebut UU MD3.
Sidang perdana akan digelar Kamis (28/8/2014) hari ini pukul 15.00 WIB. Agenda sidang adalah pemeriksaan pendahuluan dari permohonan yang diajukan oleh para pemohon. Ada lima pemohon yang mengajukan uji materi.
Empat di antaranya adalah perkara Nomor 73/PUU-XII/2014 yang dimohonkan oleh PDI Perjuangan yang diwakili oleh Megawati Soekarnoputri dan Tjahjo Kumolo beserta empat orang perseorangan warga negara.
Pemohon mendalilkan pemberlakukan Pasal 84, Pasal 97, Pasal 104, Pasal 109, Pasal 115, Pasal 121, dan Pasal 152 UU MD3 merugikan hak konstitusional PDI Perjuangan selaku pemenang pemilu. Di UU MD3 saat ini, pimpinan DPR dipilih langsung oleh anggota DPR, tidak lagi diberikan ke partai politik pemenang pemilu seperti diatur oleh Pasal 82 UU Nomor 27 tahun 2009 (UU MD3 sebelum revisi).
Dengan ketentuan baru itu peluang PDI Perjuangan menduduki kursi Ketua DPR tak terjamin. Apalagi, setelah Mahkamah Konstitusi memastikan kemenangan pasangan Jokowi-JK atas capres-cawapres Prabowo-Hatta, ada kemungkinan calon dari PDI Perjuangan dan partai pendukung Jokowi-JK diganjal. Sebab, dari jumlah kursi di DPR kalau jauh dari koalisi Merah Putih yang mengusung Prabowo-Hatta.
MK juga akan membahas perkara Nomor 82/PUU-XII/2014 yang dimohonkan oleh lima orang warga negara atas nama Khofifah Indah Parawansa, Rieke Diah Pitaloka dkk yang bertindak sebagai perseorangan serta tiga badan hukum privat, Yayasan Gerakan Pemberdayaan Swara Perempuan, Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dan Perkumpulan Mitra Gender.
Para pemohon menggugat Pasal 97 ayat (2), Pasal 104 ayat (2), Pasal 109 ayat (2), Pasal 115 ayat (2), Pasal 121 ayat (2), Pasal 152 ayat (2), dan Pasal 158 ayat (2) UU a quo yang menghapus seluruh ketentuan keterwakilan perempuan yang telah diatur dalam UU MD3 sebelum revisi. Terutama klausul "Dengan memperhatikan keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi".
Juga terdapat dua perkara permohonan uji materi UU MD3 terhadap Pasal 245 yang mengatur pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana. Uji materi dengan nomor perkara 83/PUU-XII/2014 itu dimohonkan oleh Febi Yonesta dan Rizal. Satu lagi, uji materi nomor perkara 76/PUU-XII/2014 oleh pemohon Supriyadi Widodo Eddyono dan Perkumpulan Masyarakat Pembaharuan Peradilan Pidana.
Terakhir, uji materi UU MD3 diajukan oleh Dewan Perwakilan Daerah dengan nomor perkara 79/PUU-XII/2014. DPD menggugat Pasal 71 huruf c, Pasal 72, Pasal 165, Pasal 166 ayat (2), Pasal 167 ayat (1), Pasal 170 ayat (5), Pasal 171 ayat (1), Pasal 174 ayat (4) dan ayat (5), Pasal 224 ayat (5), Pasal 245 ayat (1), Pasal 249 huruf b, Pasal 250 ayat (1), Pasal 252 ayat (4), Pasal 276 ayat (1), Pasal 281, Pasal 305, dan Pasal 307 ayat (2) huruf d.
medcom.id Jakarta: Mahkamah Konstitusi hari ini mulai menggelar sidang perdana uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau yang populer disebut UU MD3.
Sidang perdana akan digelar Kamis (28/8/2014) hari ini pukul 15.00 WIB. Agenda sidang adalah pemeriksaan pendahuluan dari permohonan yang diajukan oleh para pemohon. Ada lima pemohon yang mengajukan uji materi.
Empat di antaranya adalah perkara Nomor 73/PUU-XII/2014 yang dimohonkan oleh PDI Perjuangan yang diwakili oleh Megawati Soekarnoputri dan Tjahjo Kumolo beserta empat orang perseorangan warga negara.
Pemohon mendalilkan pemberlakukan Pasal 84, Pasal 97, Pasal 104, Pasal 109, Pasal 115, Pasal 121, dan Pasal 152 UU MD3 merugikan hak konstitusional PDI Perjuangan selaku pemenang pemilu. Di UU MD3 saat ini, pimpinan DPR dipilih langsung oleh anggota DPR, tidak lagi diberikan ke partai politik pemenang pemilu seperti diatur oleh Pasal 82 UU Nomor 27 tahun 2009 (UU MD3 sebelum revisi).
Dengan ketentuan baru itu peluang PDI Perjuangan menduduki kursi Ketua DPR tak terjamin. Apalagi, setelah Mahkamah Konstitusi memastikan kemenangan pasangan Jokowi-JK atas capres-cawapres Prabowo-Hatta, ada kemungkinan calon dari PDI Perjuangan dan partai pendukung Jokowi-JK diganjal. Sebab, dari jumlah kursi di DPR kalau jauh dari koalisi Merah Putih yang mengusung Prabowo-Hatta.
MK juga akan membahas perkara Nomor 82/PUU-XII/2014 yang dimohonkan oleh lima orang warga negara atas nama Khofifah Indah Parawansa, Rieke Diah Pitaloka dkk yang bertindak sebagai perseorangan serta tiga badan hukum privat, Yayasan Gerakan Pemberdayaan Swara Perempuan, Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dan Perkumpulan Mitra Gender.
Para pemohon menggugat Pasal 97 ayat (2), Pasal 104 ayat (2), Pasal 109 ayat (2), Pasal 115 ayat (2), Pasal 121 ayat (2), Pasal 152 ayat (2), dan Pasal 158 ayat (2) UU a quo yang menghapus seluruh ketentuan keterwakilan perempuan yang telah diatur dalam UU MD3 sebelum revisi. Terutama klausul "Dengan memperhatikan keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi".
Juga terdapat dua perkara permohonan uji materi UU MD3 terhadap Pasal 245 yang mengatur pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana. Uji materi dengan nomor perkara 83/PUU-XII/2014 itu dimohonkan oleh Febi Yonesta dan Rizal. Satu lagi, uji materi nomor perkara 76/PUU-XII/2014 oleh pemohon Supriyadi Widodo Eddyono dan Perkumpulan Masyarakat Pembaharuan Peradilan Pidana.
Terakhir, uji materi UU MD3 diajukan oleh Dewan Perwakilan Daerah dengan nomor perkara 79/PUU-XII/2014. DPD menggugat Pasal 71 huruf c, Pasal 72, Pasal 165, Pasal 166 ayat (2), Pasal 167 ayat (1), Pasal 170 ayat (5), Pasal 171 ayat (1), Pasal 174 ayat (4) dan ayat (5), Pasal 224 ayat (5), Pasal 245 ayat (1), Pasal 249 huruf b, Pasal 250 ayat (1), Pasal 252 ayat (4), Pasal 276 ayat (1), Pasal 281, Pasal 305, dan Pasal 307 ayat (2) huruf d.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DOR)