Sidang kasus dugaan korupsi TransJakarta di Pengadilan Tipikor, Jakarta,
Sidang kasus dugaan korupsi TransJakarta di Pengadilan Tipikor, Jakarta,

Sidang Korupsi TransJakarta

Saksi Sebut Evaluasi Tim Pengawas tidak Detail

Hardiat Dani Satria • 08 Desember 2014 16:42
medcom.id, Jakarta: Dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan TransJakarta, saksi Eko Haryanto menyebut tim pengawas tidak memberikan laporan secara detail evaluasi spesifikasi bus TransJakarta.
 
Eko yang merupakan Manajer Umum Pada Sub Tata Usaha Unit Pengelolaan TransJakarta mengatakan tim pengawas hanya memberikan progres jumlah unit armada yang telah disediakan.
 
"Yang disampaikan cuma jumlah unitnya," kata Eko Haryanto saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (8/12/2014).

Menurut Eko, Panitia Penerima Hasil Kerja hanya mendapatkan evaluasi berupa jumlah unit yang telah disediakan. Bersamaan dengan diberikannya laporan itu, Eko melihat beberapa surat belum lengkap. Selain itu, kesesuaian spesifikasi juga tidak disebutkan dalam laporan yang diterima Panitia Penerima.
 
Hal yang sama dijelaskan Sekretaris Panitia Penerima Hasil Kerja Yusrizal Syah yang menyebut dokumen-dokumen pengadaan bus tersebut masih ada yang kurang. Selain itu, sertifikat uji tipe juga belum keluar karena pada saat bus diserahterimakan, dokumen administrasi disusulkan.
 
Mendengar jawaban tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agustinus lantas bertanya. "Apakah Saudara berhubungan dengan pengawas?"
 
Eko menjawab pihaknya sama sekali tidak melakukan koordinasi dengan tim pengawas. Yang bertugas melakukan pengecekan spesifikasi di pabrik-pabrik armada dan melakukan pengujian. Hal itu karena, menurut Eko, tim pengawas dinilai independen. Jadi cara bekerjanya sendiri-sendiri.
 
"Sudah ada hasil pengawasan pemeriksaan barang?" tanya JPU Agus lagi.
 
Eko mengaku dirinya sudah mendapatkannya setelah itu mencocokkan hasilnya dengan evaluasi tim pengawas. Akan tetapi, evaluasi tersebut hanya memuat progres jumlah armada, tidak secara detail spesifikasi.
 
"Yang dituangkan dari Mobolindo paket 1, 100%. Mobilindo paket 4 articulated 100%. Bus paket Ifani Dewi 93%," sebut Eko.
 
Sebelumnya, berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dalam kasus TransJakarta ini negara dirugikan Rp54.389.065.200.
 
Pada kasus ini, jaksa penyidik Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka. Tiga tersangka berasal dari pihak swasta.
 
Empat tersangka lain pejabat di Pemprov DKI Jakarta. Tersangka Budi Susanto (BS) merupakan Direktur Utama (Dirut) PT New Armada (PT Mobilindo Armada Cemerlang, Agus Sudiarso (AS) selaku Dirut PT Ifani Dewi, dan Chen Chong Kyeon (CCK) selaku Dirut PT Korindo Motors.
 
Adapun empat tersangka lain yakni, bekas Kepala Dishub Provinsi DKI Jakarta Udar Pristono dan Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi BPPT, Prawoto.
 
Kemudian Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Kegiatan Pengadaan Armada Bus Transjakarta Drajat Adhyaksa. Serta, Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta Setyo Tuhu.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>