Terdakwa Assyifa. (Foto:Antara/Agung Rajasa)
Terdakwa Assyifa. (Foto:Antara/Agung Rajasa)

Sidang Pembunuhan Ade Sara

Dituntut Seumur Hidup, Kuasa Hukum Assyifa Sebut Jaksa Tidak Punya Empati

Renatha Swasty • 02 Desember 2014 16:25
medcom.id, Jakarta: Jaksa Penuntut Umum pada Kejati Jakarta Pusat menuntut pembunuh Ade Sara Suroto, Assyifa Ramadhani dengan hukuman penjara seumur hidup. Atas tuntutan itu, kuasa hukum Assyifa, M Syafri Noer menyebut JPU tidak memiliki rasa empati.
 
Syafri menyebut sejak awal jaksa sangat antipati terhadap Assyifa. Tidak sedikit pun menunjukkan sikap empati padahal Assyifa masih dalam usia belia untuk menjalani hukuman seumur hidup.
 
"Jaksa tidak menunjukkan sikap empati sedikitpun terhadap nasib yang dialami terdakwa sebagai seorang wanita yang baru beranjak dewasa, yang tentunya masih banyak kesempatan untuk memperbaiki diri ke depan dalam kehidupannya bermasyarakat di dalam dunia yang fana ini," kata syafri saat membacakan surat replik di PN Jakarta Pusat, Selasa (2/12/2014).

Syafri mengakui, kehidupan tidak mungkin berputar kembali ke belakang, tetapi dia yakin masih ada hal yang bisa menyelamatkan hidup kliennya iyu. Salah satunya, kata dia, memohon pada hakim untuk memberikan hukuman yang ringan.
 
"Sebagai upaya untuk menyelamatkan nasib hidup terdakwa, tentunya kami berlindung dan memohon doa dan dengan kerendahan serta ketulusan hati kami menitipkan pula pertolongan sengan kearifan mejelis hakim agar kiranya dapat memberikan hukuman yang tidak terlalu berat bagi terdakwa," pungkas Syafri.
 
Sebelumnya, Hafitd dan Assyifa dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut. Keduanya dinilai telah melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama terhadap Ade Sara. Dari tuntutan jaksa terungkap, berkali-kali Hafitd menyetrum dan memukul Ade Sara.
 
Ketika perempuan cantik itu sudah tak mampu memberontak, Assyifa justru mengikat leher Ade Sara menggunakan tali tas dan menariknya ke arah berlawanan. Tak sampai di situ, Assyifa juga menyumpalkan tisu dan koran ke dalam mulut Ade Sara hingga korban tak bernyawa. Jaksa menilai Hafitd dan Assyifa terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan primer.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(LOV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan