medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat kepala dinas (kadis) di lingkungan pemerintahan Kabupaten Bogor, Selasa (8/7/2014). Keempat kadis tersebut diperiksa terkait dugaan suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan yang menyeret Bupati Rachmat Yasin sebagai tersangka.
"Mereka adalah Azzahir, Yusuf Sadeli, Nuradi, dan Soetrisno," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa siang.
Diketahui, Azzhahir merupakan Kadis Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Yusuf Sadelli merupakan Kadis Pemuda dan Olahraga, Nuradi merupakan Kadis sosial dan Tenaga Kerja, serta Soetrisno merupakan Kadis Perternakan dan Perikanan.
"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RY," imbuh Priharsa.
Sebelumnya, lima kepala dinas di Kabupaten Bogor juga sudah diperiksa KPK. Priharsa menerangkan, pemanggilan keempat kepala dinas kali ini berkaitan dengan informasi yang perlu diklarifikasi atau didalami.
"Sebab, saksi dipanggil karena dianggap mengetahui," jelas dia.
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat kepala dinas (kadis) di lingkungan pemerintahan Kabupaten Bogor, Selasa (8/7/2014). Keempat kadis tersebut diperiksa terkait dugaan suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan yang menyeret Bupati Rachmat Yasin sebagai tersangka.
"Mereka adalah Azzahir, Yusuf Sadeli, Nuradi, dan Soetrisno," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa siang.
Diketahui, Azzhahir merupakan Kadis Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Yusuf Sadelli merupakan Kadis Pemuda dan Olahraga, Nuradi merupakan Kadis sosial dan Tenaga Kerja, serta Soetrisno merupakan Kadis Perternakan dan Perikanan.
"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RY," imbuh Priharsa.
Sebelumnya, lima kepala dinas di Kabupaten Bogor juga sudah diperiksa KPK. Priharsa menerangkan, pemanggilan keempat kepala dinas kali ini berkaitan dengan informasi yang perlu diklarifikasi atau didalami.
"Sebab, saksi dipanggil karena dianggap mengetahui," jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LOV)