Komisi III DPR RI melanjutkan pembahasan pengajuan amnesti Baiq Nuril di ruangan Komisi III Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu, 24 Juli 2019 (Foto:Medcom.id/Anggi Tondi Martaon)
Komisi III DPR RI melanjutkan pembahasan pengajuan amnesti Baiq Nuril di ruangan Komisi III Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu, 24 Juli 2019 (Foto:Medcom.id/Anggi Tondi Martaon)

Komisi III Minta Penjelasan Menkumham Terkait Amnesti Baiq Nuril

Anggi Tondi Martaon • 24 Juli 2019 18:05
Jakarta: Komisi III DPR RI melanjutkan pembahasan pengajuan amnesti Baiq Nuril Maknun, terpidana Undang-Undang Informasi dan Elektronik (UU ITE). Rencananya, komisi hukum itu akan mendengar kajian dari Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly.
 
Pantauan Medcom.id, Menkumham Yassona Laoly sudah berada di Gedung Nusantara II DPR pada pukul 15.50 WIB, Rabu, 24 Juli 2019. Mengenakan jaket kulit hitam dan kemeja putih, Yassona langsung menuju ruang rapat Komisi III.
 
Rapat dimulai pada 16.09 WIB. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III Azis Syamsudin. Dia menyampaikan agenda rapat kali yaitu menindaklanjuti rapat pleno Komisi III pada Selasa, 23 Juli 2019, terkait pertimbangan amnesti Baiq Nuril.

"Kami meminta saudara Menkumham untuk memberikan keterangan atas pertimbangan dalam pemberian amnesti terhadap saudari nuril," kata Azis saat memimpin rapat di ruangan Komisi III Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen, Jalan Gatot Subroto, Jakarta.
 
Politikus Golkar itu menyampaikan, agenda rapat kemudian dilanjutkan dengan pengambilan keputusan. Masing-masing fraksi akan menyampaikan pandangan terhadap pengajuan amnesti Baiq Nuril.
 
"Setelah pandangan saudara menteri, kita skors 5 menit untuk merumuskan dalam pengambilan keputusan di internal Komisi III. Mudah-mudahan terjadi suatu kesepakatan dan lain-lain akan kita tutup sekitar pukul 17.00 WIB," ujar dia.
 
Setelah itu, Azis pun memberikan kesempatan kepada Menkumham Yasonna memberikan penjelasan terkait pertimbangan amnesti Baiq Nuril. 
 
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) Nuril. Dia dianggap bersalah telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
 
Kasus ini bermula saat Baiq Nuril menerima telepon dari kepala sekolah (kepsek) berinisial M pada 2012. M bercerita tentang hubungan badannya dengan seorang wanita yang dikenal Nuril. Merasa dilecehkan, Nuril merekam perbincangan tersebut.
 
Pada 2015, rekaman itu beredar luas di masyarakat Mataram sehingga M marah. Dia melaporkan Nuril ke polisi. M menilai tindakan Nuril membuat malu keluarganya. Akibat laporan itu, Nuril menjalani proses hukum hingga persidangan.
 
Pengadilan Negeri Mataram memvonis bebas Nuril. Namun, jaksa mengajukan banding hingga tingkat kasasi. MA kemudian memberi vonis hukuman enam bulan penjara dan denda Rp500 juta karena dianggap melanggar Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008.
 
Kasus ini menimbulkan polemik. Baiq Nuril dinilai sebagai korban pelecehan seksual dalam percakapan itu. Presiden Joko Widodo mempersilakan Baiq Nuril mengajukan amnesti.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ROS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan