Eks Menpora Imam Nahrawi (tengah). Foto: Medcom.id/Riyan Ferdianto
Eks Menpora Imam Nahrawi (tengah). Foto: Medcom.id/Riyan Ferdianto

Imam Nahrawi Dicegah ke Luar Negeri

Fachri Audhia Hafiez • 19 September 2019 19:47
Jakarta: Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Pencegahan ini atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 
"Sudah, dari 23 Agustus 2019 (pencegahannya)," kata Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Sam Fernando seperti dilansir dari Antara, Jakarta, Kamis, 19 September 2019.
 
KPK sebelumnya menetapkan Imam bersama asisten pribadinya (aspri) Miftahul Ulum sebagai tersangka pada Rabu, 18 September 2019. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu diduga menerima suap dan gratifikasi sebanyak Rp26,5 miliar melalui Ulum.

Pemberian uang itu sebagai komitmen fee atas pengurusan proposal dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018. Imam menerima suap dan gratifikasi itu sebagai Ketua Dewan Pengarah Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) dan Menpora.
 
Penetapan tersangka Imam hasil pengembangan perkara yang menjerat lima tersangka. Mereka adalah Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy, Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy, Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Pumamo, dan Staf Kemenpora Eko Tryanto. Mereka telah divonis bersalah pengadilan tingkat pertama.
 
Imam dan Miftahul dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan