Jakarta: Sidang kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet 'senyap'. Pengeras suara yang digunakan majelis hakim saat membacakan putusan tak berfungsi.
Sidang Ratna digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mulanya, suara majelis hakim masih terdengar selama membacakan vonis. Namun, semakin lama fungsi pengeras suara yang digunakan hakim semakin berkurang.
Suara majelis hakim pun terdengar samar. Walhasil, pengunjung sidang kesulitan mengikuti poin-poin putusan yang dibacakan hakim.
Baca juga: Ratna Kukuh Tak Bersalah
Saat dikonfirmasi, Humas PN Jaksel, Achmad Guntur, berjanji akan mengomunikasikan kendala tersebut. Guntur mengaku masih memimpin sidang lainnya.
"Tunggu saya coba komunikasikan, saya lagi sidang juga," tutur Guntur
Sidang vonis Ratna Sarumpaet masih berlangsung. Pembacaan poin putusan sempat ditunda lantaran menunggu kumandang azan zuhur.
Jaksa menuntut terdakwa Ratna Sarumpaet dengan 6 tahun penjara. Jaksa menilai Ratna terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Jakarta: Sidang kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet 'senyap'. Pengeras suara yang digunakan majelis hakim saat membacakan putusan tak berfungsi.
Sidang Ratna digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mulanya, suara majelis hakim masih terdengar selama membacakan vonis. Namun, semakin lama fungsi pengeras suara yang digunakan hakim semakin berkurang.
Suara majelis hakim pun terdengar samar. Walhasil, pengunjung sidang kesulitan mengikuti poin-poin putusan yang dibacakan hakim.
Baca juga:
Ratna Kukuh Tak Bersalah
Saat dikonfirmasi, Humas PN Jaksel, Achmad Guntur, berjanji akan mengomunikasikan kendala tersebut. Guntur mengaku masih memimpin sidang lainnya.
"Tunggu saya coba komunikasikan, saya lagi sidang juga," tutur Guntur
Sidang vonis Ratna Sarumpaet masih berlangsung. Pembacaan poin putusan sempat ditunda lantaran menunggu kumandang azan zuhur.
Jaksa menuntut terdakwa Ratna Sarumpaet dengan 6 tahun penjara. Jaksa menilai Ratna terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MEL)