Jakarta: Tim kuasa hukum Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka datang untuk meminta KPK segera membebaskan terdakwa kliennya tersebut.
Kuasa hukum yang hadir yakni Ahmad Yani dan Hasbullah. Keduanya akan menunggu Syafruddin sampai dikeluarkan dari bui.
"Menurut aturan legalitasnya, apa pun keputusan itu memang harus atau wajib dia (Syafruddin) dikeluarkan dengan masa penahanannya habis, kalau biasa itu kan tidak boleh lagi dilakukan penahanan," kata Yani depan Rutan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 9 Juli 2019.
Menurut Yani, jika merujuk pada aturan yang berlaku, KPK harus melepaskan Syafruddin malam ini. Yani dan tim hukum lainnya akan berkoordinasi dengan pihak KPK perihal pembebasan kliennya.
Baca juga: KPK: Putusan MA Aneh Bin Ajaib
"Kita berharap bahwa memang masa penahanannya memang berakhir seperti itu jadi ya kita menunggu saya batas akhir jam 12 (malam). Kalau memang lebih cepat bisa lebih bagus juga," pungkasnya.
Mahkamah Agung (MA) sebelumnya mengabulkan kasasi yang diajukan Syafruddin. MA melepaskan Syafruddin atas vonis perkara dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Agung MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menjatuhkan hukuman 15 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan terhadap Syafruddin.
Jakarta: Tim kuasa hukum Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka datang untuk meminta KPK segera membebaskan terdakwa kliennya tersebut.
Kuasa hukum yang hadir yakni Ahmad Yani dan Hasbullah. Keduanya akan menunggu Syafruddin sampai dikeluarkan dari bui.
"Menurut aturan legalitasnya, apa pun keputusan itu memang harus atau wajib dia (Syafruddin) dikeluarkan dengan masa penahanannya habis, kalau biasa itu kan tidak boleh lagi dilakukan penahanan," kata Yani depan Rutan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 9 Juli 2019.
Menurut Yani, jika merujuk pada aturan yang berlaku, KPK harus melepaskan Syafruddin malam ini. Yani dan tim hukum lainnya akan berkoordinasi dengan pihak KPK perihal pembebasan kliennya.
Baca juga:
KPK: Putusan MA Aneh Bin Ajaib
"Kita berharap bahwa memang masa penahanannya memang berakhir seperti itu jadi ya kita menunggu saya batas akhir jam 12 (malam). Kalau memang lebih cepat bisa lebih bagus juga," pungkasnya.
Mahkamah Agung (MA) sebelumnya mengabulkan kasasi yang diajukan Syafruddin. MA melepaskan Syafruddin atas vonis perkara dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Agung MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menjatuhkan hukuman 15 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan terhadap Syafruddin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)