Sidang pembacaan surat dakwaan terhadap Direktur Utama PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Sidang pembacaan surat dakwaan terhadap Direktur Utama PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Taipan Didakwa Menyuap Dirut PTPN III Rp3,5 Miliar

Fachri Audhia Hafiez • 25 November 2019 15:27
Jakarta: Direktur Utama PT Fajar Mulia Transindo sekaligus penasihat PT Citra Gemini Mulia, Pieko Nyotosetiadi, didakwa menyuap Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III, Dolly Pulungan, sebesar SGD345 ribu atau setara Rp3,5 miliar. Suap diberikan agar Pieko menggarap distribusi gula kristal putih.
 
"Melakukan perbuatan memberi sesuatu yaitu memberi uang tunai kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 25 November 2019.
 
Pemberian rasuah itu diduga dilakukan bersama-sama Direktur Pemasaran PT PTPN III, I Kadek Kertha Laksana. Suap itu dilakukan agar Dolly dan Kadek memberikan long term contract (LTC) atau kontrak jangka panjang kepada Pieko untuk menggarap proyek distribusi gula kristal putih.

Gula kristal putih itu diproduksi petani gula dan PTPN seluruh Indonesia. Distribusi gula sejatinya diakomodasi melalui PTPN III holding perkebunan.
 
"Yang bertentangan dengan kewajiban Dolly dan Kadek Kertha selaku penyelenggara negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme," ujar Ali.
 
Pieko dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Sementara itu, Pieko memastikan tidak akan mengajukan eksepsi. Sidang perkara akan dilanjutkan dengan pembuktian pada Senin, 2 Desember 2019.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan