ilustrasi Medcom.id/ Rakhmat Riyandi.
ilustrasi Medcom.id/ Rakhmat Riyandi.

Pasutri Pemalsu Identitas Divonis Enam Bulan Penjara

Deny Irwanto • 30 Agustus 2019 16:39
Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis bersalah terhadap Mulyadi Supardi beserta istrinya Yuli terkait kasus pemalsuan dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga, Passport, dan sejumlah identitas lainnya.
 
Hakim Sunarso menjatuhkan hukuman enam bulan penjara kepada Mulyadi yang sebelumnya sudah menjadi narapidana dalam kasus tindak pidana korupsi Direktur Keuangan PT Central steel Indonesia (PT CSI).
 
"Terdakwa mulyadi pidana penjara enam bulan dan terdakwa lainnya masing masing tiga bulan," kata Sunarso di Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2019.

Sunarso menjelaskan ketiga terdakwa sudah memenuhi unsur atas apa yang didakwakan yaitu melanggar pasal 264 ayat 2 KUHP. Namun vonis tersebut lebih rendah jika dilihat dalam pasal dengan tuntutan maksimal delapan tahun penjara.
 
Sementara Jaksa Yanuar enggan memberikan tanggapan soal vonis yang lebih rendah ini. Januar sebelumnya menuntut ketiga pelaku dengan hukuman yang berbeda.
 
Januar kembali mengatakan pelaku utama Mulyadi layak dihukum penjara satu tahun. Ia dinilai bersalah melakukan pidana pemalsuan identitas.
 

"Meminta agar hakim memutuskan menyatakan Mulyadi bersalah dan meyakinkan menggunakan akta palsu seolah asli. Menjatuhkan pidana kepada mulyadi pidana satu tahun," kata Januar.
 
Kasus ini bermula ketika PT CSI, perusahaan yang bergerak di bidang peleburan besi bekas menjadi besi beton dan besi ulir mendapatkan fasilitas kredit dari salah satu bank BUMN periode 2011-2014. Adapun kredit PT CSI dari bank itu pada 2011 total kredit sekitar Rp500 miliar.
 

Berdasarkan keterangan pers Kejagung, PT CSI dalam mengajukan permohonan kredit kepada bank tersebut dilakukan dengan mengajukan data dan laporan keuangan yang tidak akurat dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. 
 
Namun di tengah jalan, penyidik Bareskrim Polri menemukan adanya dugaan pidana pelanggaran keimigrasian. Dimana mereka adalah Warga Negara Tiongkok namun mengaku sebagai WNI.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan