Jakarta: Nasib calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepenuhnya berada di genggaman Presiden Joko Widodo (Jokowi). Jokowi bisa menerima hasil penyaringan Panitia Seleksi (Pansel) ataupun menolaknya.
"Jadi dalam bayangan saya, Presiden sangat bisa melakukan hal (menerima/menolak) tersebut," kata Koordinator Divisi Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama Satryan Langkun di kantornya, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu, 1 September 2019.
Dia percaya Presiden bijak dalam menentukan motor baru bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. Kepala Negara dipastikan bakal menyelami latar belakang masing-masing kandidat.
"Saya juga yakin Presiden tidak mau KPK ke depan itu performanya ke depan jadi enggak maksimal kerjanya karena calon calonnya masih memiliki masalah," ujar Tama.
Pansel calon pimpinan (capim) KPK jilid V menyerahkan 10 nama kandidat terkuat kepada Presiden siang ini. Pansel dipastikan tidak mengumumkan 10 nama capim tersebut.
“Presiden yang punya kewenangan untuk mengumumkan,” kata anggota Pansel Capim KPK, Hendardi.
Hendardi memastikan ke-10 nama yang bakal diserahkan Pansel kepada Jokowi adalah para capim yang berintegritas. Mereka lolos melalui tes yang ketat dan profesional.
Menurut dia, pihaknya menampung semua masukan dari pihak mana pun, termasuk KPK, akademisi, guru besar, lembaga swadaya masyarakat (LSM) hingga tokoh-tokoh masyarakat. Masukan itu menjadi pertimbangan Pansel.
Namun, kata Hendardi, pihaknya tidak akan terpaku pada dugaan dan indikasi rekam jejak buruk capim yang belum pasti dan benar. Pansel sejak awal mendapat mandat Presiden berupaya memperoleh capim bersih dan berintegritas,
“Dan kami teguh pada integritas dan indepedensi kami dalam melakukan proses seleksi yang terbuka,” pungkasnya.
Sebanyak 20 capim dinyatakan lolos asesmen profil. Peserta yang lolos ke tahap selanjutnya meliputi unsur kepolisian, jaksa, pensiunan jaksa, anggota KPK, hakim, advokat, dosen, hingga pegawai negeri sipil (PNS). Para peserta telah mengikuti tes wawancara serta uji publik atau tahap akhir pada Kamis, 29 Agustus 2019.
Jakarta: Nasib calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepenuhnya berada di genggaman Presiden Joko Widodo (Jokowi). Jokowi bisa menerima hasil penyaringan Panitia Seleksi (Pansel) ataupun menolaknya.
"Jadi dalam bayangan saya, Presiden sangat bisa melakukan hal (menerima/menolak) tersebut," kata Koordinator Divisi Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama Satryan Langkun di kantornya, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu, 1 September 2019.
Dia percaya Presiden bijak dalam menentukan motor baru bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. Kepala Negara dipastikan bakal menyelami latar belakang masing-masing kandidat.
"Saya juga yakin Presiden tidak mau KPK ke depan itu performanya ke depan jadi enggak maksimal kerjanya karena calon calonnya masih memiliki masalah," ujar Tama.
Pansel calon pimpinan (capim) KPK jilid V menyerahkan 10 nama kandidat terkuat kepada Presiden siang ini. Pansel dipastikan tidak mengumumkan 10 nama capim tersebut.
“Presiden yang punya kewenangan untuk mengumumkan,” kata anggota Pansel Capim KPK, Hendardi.
Hendardi memastikan ke-10 nama yang bakal diserahkan Pansel kepada Jokowi adalah para capim yang berintegritas. Mereka lolos melalui tes yang ketat dan profesional.
Menurut dia, pihaknya menampung semua masukan dari pihak mana pun, termasuk KPK, akademisi, guru besar, lembaga swadaya masyarakat (LSM) hingga tokoh-tokoh masyarakat. Masukan itu menjadi pertimbangan Pansel.
Namun, kata Hendardi, pihaknya tidak akan terpaku pada dugaan dan indikasi rekam jejak buruk capim yang belum pasti dan benar. Pansel sejak awal mendapat mandat Presiden berupaya memperoleh capim bersih dan berintegritas,
“Dan kami teguh pada integritas dan indepedensi kami dalam melakukan proses seleksi yang terbuka,” pungkasnya.
Sebanyak 20 capim dinyatakan lolos asesmen profil. Peserta yang lolos ke tahap selanjutnya meliputi unsur kepolisian, jaksa, pensiunan jaksa, anggota KPK, hakim, advokat, dosen, hingga pegawai negeri sipil (PNS). Para peserta telah mengikuti tes wawancara serta uji publik atau tahap akhir pada Kamis, 29 Agustus 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)