medcom.id, Jakarta: Kejaksaan menemukan fakta ada kurir yang mengantar uang ke Singapura untuk La Nyalla Mattalitti. Kejaksaan sedang melacak `penyambung` hidup La Nyalla itu.
"Kami sedang lacak siapa orangnya," kata Jaksa Agung M. Prasetyo di Kejaksaan Agung, Selasa (24/5/2016).
Prasetyo menyebut, orang yang memberikan informasi mengenai kurir pengantar duit buat La Nyalla tidak menyebutkan identitas kurir tersebut. Tapi, Prasetyo percaya dengan informasi itu.
"Dia pun belum menyebutkan siapa nama orangnya," pungkas Prasetyo.
Sebelumnya, Prasetyo menyebut ada orang yang memberikan info valid mengenai La Nyalla. Seorang kurir ke Singapura menggunakan pesawat dengan membawa uang cash.
"Saya dengar informasinya begitu dari sumber A1," ujar Prasetyo, Jumat 20 Mei.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Ketua Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah periode 2011-2014 dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Ketua Umum PSSI itu diduga membeli saham initial public offering (IPO) Bank Jatim menggunakan dana hibah sebesar Rp5 miliar, pada 2012.
Penetapan status tersangka terhadap La Nyalla itu berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur 291/0.5/TD.1/03/2016 per 16 Maret 2016.
La Nyalla diduga kabur ke Singapura sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Keberadaannya sampai saat ini juga belum diketahui.
Kemarin, Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan gugatan praperadilan La Nyalla. Penetapan tersangka La Nyalla dinyatakan tidak sah.
Prasetyo merespon putusan pengadilan itu dengan memerintahkan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur membuat surat perintah penyidikan baru bagi La Nyalla.
Prasetyo menyebut, pihaknya tak bakal berhenti mengeluarkan sprindik baru buat La Nyalla, meski sudah dua kali kalah di praperadilan. Dia yakin, pihaknya telah benar menetapkan seseorang sebagai tersangka karena alat bukti yang dimiliki valid.
"Kami yakin semua buktinya sudah dimiliki Kajati Jatim, apalagi yang perlu diperbarui," ujar Prasetyo.
medcom.id, Jakarta: Kejaksaan menemukan fakta ada kurir yang mengantar uang ke Singapura untuk La Nyalla Mattalitti. Kejaksaan sedang melacak `penyambung` hidup La Nyalla itu.
"Kami sedang lacak siapa orangnya," kata Jaksa Agung M. Prasetyo di Kejaksaan Agung, Selasa (24/5/2016).
Prasetyo menyebut, orang yang memberikan informasi mengenai kurir pengantar duit buat La Nyalla tidak menyebutkan identitas kurir tersebut. Tapi, Prasetyo percaya dengan informasi itu.
"Dia pun belum menyebutkan siapa nama orangnya," pungkas Prasetyo.
Sebelumnya, Prasetyo menyebut ada orang yang memberikan info valid mengenai La Nyalla. Seorang kurir ke Singapura menggunakan pesawat dengan membawa uang cash.
"Saya dengar informasinya begitu dari sumber A1," ujar Prasetyo, Jumat 20 Mei.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Ketua Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah periode 2011-2014 dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Ketua Umum PSSI itu diduga membeli saham initial public offering (IPO) Bank Jatim menggunakan dana hibah sebesar Rp5 miliar, pada 2012.
Penetapan status tersangka terhadap La Nyalla itu berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur 291/0.5/TD.1/03/2016 per 16 Maret 2016.
La Nyalla diduga kabur ke Singapura sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Keberadaannya sampai saat ini juga belum diketahui.
Kemarin, Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan gugatan praperadilan La Nyalla. Penetapan tersangka La Nyalla dinyatakan tidak sah.
Prasetyo merespon putusan pengadilan itu dengan memerintahkan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur membuat surat perintah penyidikan baru bagi La Nyalla.
Prasetyo menyebut, pihaknya tak bakal berhenti mengeluarkan sprindik baru buat La Nyalla, meski sudah dua kali kalah di praperadilan. Dia yakin, pihaknya telah benar menetapkan seseorang sebagai tersangka karena alat bukti yang dimiliki valid.
"Kami yakin semua buktinya sudah dimiliki Kajati Jatim, apalagi yang perlu diperbarui," ujar Prasetyo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)