medcom.id, Jakarta: Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) meninjau lokasi lahan sengketa di Cengkareng Barat, Jakarta Barat. Tim penyidik juga memanggil seluruh pihak yang terlibat dalam skandal lahan yang berada di pinggir jalan Kamal Raya.
Pantauan Metrotvnews.com, tim penyidik Kejagung tiba di Taman Pembibitan milik Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan (DKPKP) Pemprov DKI Jakarta, sekitar pukul 09.30 WIB. Di lokasi, hadir pula perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakbar, Kelurahan Cengkareng Barat, bekas Sekretaris Lurah Cengkareng Barat, ahli waris dan saksi.
Tim penyidik Kejagung bersama para pihak terkait mengeluarkan peta lokasi lahan sengketa seluas 4,6 hektare (ha). Penyidik mengonfirmasi kepemilikan lahan kepada ahli waris, Yakni Iskandar. Dari hasil pencocokan data, lahan sengketa yang diklaim milik Toeti Noezlar Soekarno, mencaplok tiga lahan milik warga.
Masing-masing lahan milik warga yang diklaim milik Toeti, Yakni; Ayani Ahyar dengan Girik C 1332 SIII Persil 120 seluas 840 ha dan Persil 83a S II seluas 1.420 ha. Disusul Iskandar Girik 1168 SII Persil 83 dengan luas tanah 1.630 meter persegi dan Persil 30 S II seluas 4.420 meter persegi dan Haji Achayar Girik C 1342 Persil 83 b S II seluas 2.660 meter persegi.
Ketiga girik itu saat ini sudah jadi satu sertifikat atas nama Iskandar. Iskandar merupakan Ahli Waris Haji Achyar bin Arsyad. Tim penyidik lalu meninjau lokasi lahan yang dimaksud.
Lahan 4,6 ha yang dibeli Pemprov DKI dari teoti yang berwarna hijau--Metrotvnews.com/Wanda Indana.
Tiba di lokasi, tim penyidik dan rombongan bertemu Dedi, penjaga aset fisik yang diberi tugas oleh mandor Nafis. Diketahui, Dedi adalah menantu Nafis. Nafis merupakan mandor yang diperintah Toeti mengurus dan menjaga lahan di Cengkareng Barat.
"Kita sepakat sedang berada di lahan ini (yang bersengketa). Yang sebelah sini milik Pak Iskandar ya?" tanya salah seorang penyidik di lokasi, Jumat (15/7/2016).
Iskandar membenarkan pertanyaan penyidik. "Iya benar, Pak," jawab Iskandar.
Peninjauan lahan sengketa sempat diwarnai adu mulut antara Dedi dan Iskandar. Selisih paham bermula saat penyidik Kejagung mempertanyakan kepemilikan lahan bekas dibangun empang sekitar seluas 20 kali 10 meter. Dedi menjawab lahan bekas empang itu milik Toeti.
Iskandar yang mendengar jawaban Dedi naik darah. Dia meminta Dedi menarik pernyataannya. Menurut Iskandar, lahan bekas empang tersebut masih milik keluarganya.
"Saya ahli warisnya, saya tinggal di sini sudah lama. Kamu (Dedi) cuma jaga lahan di sini. Kamu tidak tahu apa-apa," ucap Iskandar kepada Dedi dengan nada tinggi.
Penyidik meminta semua pihak tenang. "Soal tanah ini milik siapa bukan ranah kami. Soal ada gesekan mohon ditahan dulu," ujar penyidik.
Sekitar pukul 11.30 WIB, tim penyidik beserta seluruh rombongan selesai melakukan tinjauan dan meninggalkan lokasi lahan sengketa. Mereka yang ikut dalam kegiatan peninjauan lahan sengketa lahan Cengkareng Barat, membuat berita acara di Kelurahan Cengkareng Barat.
medcom.id, Jakarta: Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) meninjau lokasi lahan sengketa di Cengkareng Barat, Jakarta Barat. Tim penyidik juga memanggil seluruh pihak yang terlibat dalam skandal lahan yang berada di pinggir jalan Kamal Raya.
Pantauan Metrotvnews.com, tim penyidik Kejagung tiba di Taman Pembibitan milik Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan (DKPKP) Pemprov DKI Jakarta, sekitar pukul 09.30 WIB. Di lokasi, hadir pula perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakbar, Kelurahan Cengkareng Barat, bekas Sekretaris Lurah Cengkareng Barat, ahli waris dan saksi.
Tim penyidik Kejagung bersama para pihak terkait mengeluarkan peta lokasi lahan sengketa seluas 4,6 hektare (ha). Penyidik mengonfirmasi kepemilikan lahan kepada ahli waris, Yakni Iskandar. Dari hasil pencocokan data, lahan sengketa yang diklaim milik Toeti Noezlar Soekarno, mencaplok tiga lahan milik warga.
Masing-masing lahan milik warga yang diklaim milik Toeti, Yakni; Ayani Ahyar dengan Girik C 1332 SIII Persil 120 seluas 840 ha dan Persil 83a S II seluas 1.420 ha. Disusul Iskandar Girik 1168 SII Persil 83 dengan luas tanah 1.630 meter persegi dan Persil 30 S II seluas 4.420 meter persegi dan Haji Achayar Girik C 1342 Persil 83 b S II seluas 2.660 meter persegi.
Ketiga girik itu saat ini sudah jadi satu sertifikat atas nama Iskandar. Iskandar merupakan Ahli Waris Haji Achyar bin Arsyad. Tim penyidik lalu meninjau lokasi lahan yang dimaksud.
Lahan 4,6 ha yang dibeli Pemprov DKI dari teoti yang berwarna hijau--Metrotvnews.com/Wanda Indana.
Tiba di lokasi, tim penyidik dan rombongan bertemu Dedi, penjaga aset fisik yang diberi tugas oleh mandor Nafis. Diketahui, Dedi adalah menantu Nafis. Nafis merupakan mandor yang diperintah Toeti mengurus dan menjaga lahan di Cengkareng Barat.
"Kita sepakat sedang berada di lahan ini (yang bersengketa). Yang sebelah sini milik Pak Iskandar ya?" tanya salah seorang penyidik di lokasi, Jumat (15/7/2016).
Iskandar membenarkan pertanyaan penyidik. "Iya benar, Pak," jawab Iskandar.
Peninjauan lahan sengketa sempat diwarnai adu mulut antara Dedi dan Iskandar. Selisih paham bermula saat penyidik Kejagung mempertanyakan kepemilikan lahan bekas dibangun empang sekitar seluas 20 kali 10 meter. Dedi menjawab lahan bekas empang itu milik Toeti.
Iskandar yang mendengar jawaban Dedi naik darah. Dia meminta Dedi menarik pernyataannya. Menurut Iskandar, lahan bekas empang tersebut masih milik keluarganya.
"Saya ahli warisnya, saya tinggal di sini sudah lama. Kamu (Dedi) cuma jaga lahan di sini. Kamu tidak tahu apa-apa," ucap Iskandar kepada Dedi dengan nada tinggi.
Penyidik meminta semua pihak tenang. "Soal tanah ini milik siapa bukan ranah kami. Soal ada gesekan mohon ditahan dulu," ujar penyidik.
Sekitar pukul 11.30 WIB, tim penyidik beserta seluruh rombongan selesai melakukan tinjauan dan meninggalkan lokasi lahan sengketa. Mereka yang ikut dalam kegiatan peninjauan lahan sengketa lahan Cengkareng Barat, membuat berita acara di Kelurahan Cengkareng Barat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)