Ilustrasi/Istimewa
Ilustrasi/Istimewa

LPSK: Pelaku Pidana Kerap Tolak Bayar Restitusi

Intan fauzi • 10 September 2016 00:26
medcom.id, Jakarta: Pelaku tindak pidana kerap menolak membayar ganti kerugian atau restitusi kepada korbannya. Mereka lebih memilih mengganti kewajiban membayar restitusi dengan hukuman penjara.
 
Perwakilan United State Department of Justice (USDOJ), Jared Kimball menuturkan, pada kasus pelaku pidana diminta membayar restitusi, korban harus menyertakan bukti-bukti atau dokumen aset mereka yang rusak atau hilang kepada jaksa penuntut umum (JPU). Meski hal itu sudah dipenuhi, pelaku pidana tetap sulit membayar restitusi.
 
"Permasalahannya, bagaimana membuat pelaku mau membayar restitusi. Di AS (Amerika Serikat), JPU harus berjuang keras untuk masalah ini," kata Jared saat di kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), di Jakarta, Jumat (9/9/2016).

Jared yang kurang lebih 20 tahun menjadi JPU pada negara bagian maupun federal di Amerika Serikat itu juga berbagi cerita mengenai penegakan hukum di Amerika Serikat. Menurut dia, JPU di Amerika Serikat harus memerhatikan dan melaksanakan hak-hak asasi korban tindak pidana.
 
Hak-hak korban dituangkan dalam sebuah dokumen resmi yang menjadi panduan. "Pada kasus dimana ada kesepakatan pelaku dinyatakan bersalah untuk mendapatkan pengurangan hukuman (plea bargaining), korban juga harus diberitahukan," lanjut Jared.
 
Hanya saja, kata Jared, plea bargaining atau negosiasi mengenai tuntutan biasanya dilakukan sebelum persidangan dilaksanakan. Sebab, kalau sidang sudah dimulai, sudah tidak ada lagi negosiasi mengenai tuntutan mengingat persidangan yang sudah dilakukan memakan waktu dan biaya.
 
Plea bargaining ini untuk meringankan beban pengadilan tetapi harus beri solusi bagi semua pihak,” tutur dia.
 
Apa yang disampaikan Jared membuka pandangan LPSK terkait dengan sistem peradilan pidana di Amerika Serikat yang juga mengenal konsep restitusi, termasuk mekanisme korban untuk mendapatkan restitusi tersebut.
 
Sebab, Ketua LPSK Semendawai Abdul Haris Semendawai mengatakan, pihaknya terkadang mendapatkan kendala pada saat memfasilitasi pengajuan restitusi korban tindak pidana. Banyak pelaku pidana yang menolak membayarkan restitusi dan lebih memilih hukuman penjara.
 
"Masih ada juga JPU yang enggan memasukkan restitusi dalam tuntutannya sehingga kewajiban pelaku membayar restitusi tidak disebut dalam vonis hakim," ungkap Semendawai.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan